BPN Prabowo Ingin Lapor PBB dan Interpol, TKN Jokowi Nilai Upaya Langgar Hukum

"Sengketa etikanya ada DKPP menyelesaikan sengketa, administrasi bisa diselesaikan di Bawaslu yang sudah diberikan kewenangan Yudisial sengketa perhitungan suara mutlak ada di Mahkamah Konstitusi sengketa pidana Pemilu ada di Gakkumdu sudah diberikan salurkan ke sana," ungkapnya.

Sania Mashabi
Oleh Sania Mashabi - Reporter
BPN Prabowo Ingin Lapor PBB dan Interpol, TKN Jokowi Nilai Upaya Langgar Hukum
Wakil Ketua TKN Johnny G. Plate. ©2018 Liputan6.com

Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Johnny G Plate mengomentari rencana Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi yang berencana melapor ke Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) dan interpol jika melihat ada kecurangan di Pilpres 2019. Plate menilai, ucapan itu dilontarkan karena panik elektabilitasnya tak kunjung naik.

"Saya kira manuver politik juga bagian dari kepanikan karena tidak bisa menaikkan elektabilitasnya mulai mencari ruang," kata Plate di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/4).

Dia menjelaskan, Indonesia sudah memiliki aturan jika ada pihak yang merasa tidak puas dengan hasil pemilu melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Mulai dari jalur Mahkamah Konstitusi (MK) hingga Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

"Sengketa etikanya ada DKPP menyelesaikan sengketa, administrasi bisa diselesaikan di Bawaslu yang sudah diberikan kewenangan Yudisial sengketa perhitungan suara mutlak ada di Mahkamah Konstitusi sengketa pidana Pemilu ada di Gakkumdu sudah diberikan salurkan ke sana," ungkapnya.

Sehingga, lanjut Plate, apabila keberatan disampaikan tidak melalui mekanisme Undang-Undang bisa dianggap melanggar hukum.

"Kalau sampai menggunakan saluran penyelesaian masalah sengketa pemilu di luar empat saluran itu, itu sama dengan melanggar hukum," ucapnya.

Sebelumnya, Direktur Komunikasi dan Media Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Hashim Djojohadikusumo tak ingin Pemilu Serentak 2019 terjadi kecurangan. Jika ada kecurangan, pihaknya akan menggugat ke lembaga berwenang di tingkat nasional maupun internasional seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

"Mungkin gugatan ke Bareskrim, mungkin lapor Interpol, tergantung bagian hukum. Kami mau lapor ke international court of justice, human rights, kami lapor ke Geneva, human rights kami lapor PBB, ke semua pihak," kata Hashim saat ditemui di Hotel Ayana Midplaza, Jakarta, Senin (1/4).

Rekomendasi