Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga mengakui tiga ibu-ibu yang menyebarkan kampanye hitam ke Joko Widodo adalah relawan Partai Emak-emak Pendukung Prabowo-Sandiaga (Pepes). Namun, Pepes membantah telah menginstruksikan ketiga ibu-ibu itu melakukan kampanye hitam.
Klarifikasi itu disampaikan Ketum PEPES, Wulan melalui akun Twitter @swulll, Senin (25/2). Di akun relawan @PEPESOfficial, Wulan menjabat sebagai Ketum Pepes.
"Prinsipnya kami selalu mengarahkan relawan PEPES untuk lakukan kampanye positif, jika ada yang beredar seperti itu dipastikan bukan arahan @PEPESOfficial. Mohon tidak memperkeruh apalagi mendiskriditkan," tulis Wulan dikutip merdeka.com, Selasa (26/2).
Wulan menjelaskan, relawan Pepes bergerak secara swadaya dalam mengkampanyekan Prabowo-Sandiaga. Konten kampanye pun bernada positif tanpa menjatuhkan. Dia mengklaim setiap kampanye dilaporkan ke Bawaslu.
"Emak @PEPESOfficial InsyaAllah selalu berkampanye positif, bahkan kami taat hukum dengan lapor bawaslu bahkan polres, padahal relawan mah ngapain lapor, pan bukan caleg, tapi itu kami lakukan, sehingga kami kalau KEPUNG itu dikawal bawaslu, intel, polsek, polres! coba relawan 01, lapor bawaslu enggak?," jelasnya.
Pihaknya juga menyayangkan penangkapan ketiga ibu-ibu itu dilakukan tanpa melalui surat resmi dari kepolisian. "Mengenai emak-emak Karawang diciduk dini hari jam 2 tanpa surat penangkapan," ungkapnya.
Dia mengucapkan terima kasih kepada tim pengacara dari Bang Japar, Fahira Idris dan anggota BPN Prabowo-Sandi Habiburokhman yang telah memberikan pendampingan hukum kepada ketiga ibu-ibu itu.
"Terimakasih sebesar-besarnya buat tim advokasi mulai dari @BangJapar_FI uni @fahiraidris bang @AliLubisACTA bang @habiburokhman dan semua teman-teman netizen yang sudah support emak-emak Indonesia tidak bisa saya sebut satu-satu," tandasnya.
Saat ini, ketiga ibu-ibu telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kampanye hitam. Ketiga tersangka dikembalikan ke Karawang untuk dilakukan penyidikan.
Ketiga tersangka kampanye hitam tersebut berinisial ES (49), IP (45), dan CW (44). Mereka berasal dari Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
"Tepatnya sejak tanggal 25 Februari 2019 kemarin kita menetapkan ketiganya sebagai tersangka dan statusnya naik dari penyelidikan menjadi penyidikan," ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko ditemui di Mapolda Jabar, Selasa (26/2).
Truno menjelaskan, awalnya kasus tersebut muncul ke permukaan karena adanya video dengan konten yang diduga bermuatan kampanye hitam dari akun media sosial twitter @citrawida5. Hal tersebut kemudian dinilai jadi titik awal masalah.
Adapun para tersangka terjerat perbuatan melawan UU ITE Pasal 28 ayat 2 dengan ancaman 6 tahun penjara dan juga Pasal 14 ayat 2 UU KUHP terkait penyebaran berita bohong dengan ancaman 3 tahun bui. Namun untuk proses tindak selanjutnya ini, akan diproses di Polres Karawang serta dibantu Polda Jabar.