TKN Jokowi Nilai Pernyataan JK Soal Lahan Prabowo di Kaltim Bukan Untuk Membela

Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Johnny G Plate menegaskan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) tidak membela Prabowo Subianto terkait polemik kepemilikan lahan personal

Sania Mashabi
Oleh Sania Mashabi - Reporter
TKN Jokowi Nilai Pernyataan JK Soal Lahan Prabowo di Kaltim Bukan Untuk Membela
Jusuf kalla. ©2013 Merdeka.com/dwi narwoko

Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Johnny G Plate menegaskan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) tidak membela Prabowo Subianto terkait polemik kepemilikan lahan personal. Menurut Plate, JK hanya bersikap sebagai seorang Wapres terkait polemik tersebut.

"Dan memastikan Pak JK tidak sama sekali membela Pak Prabowo, karena Pak JK adalah bagian dari saat ini Wakil Presiden dan dia adalah bagian organik dari tim kampanye nasional Pak Jokowi-Ma'ruf Amin," kata Johnny di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/2).

Menurutnya JK hanya membuat penjelasan pada masyarakat hingga tidak menimbulkan kebiasaan. Serta bisa mendapatkan informasi akurat.

"Itu diberikan sesuai dengan mekanisme dan aturan, berarti itu legal dan formal, yang menjadi persoalan bagi masyarakat apakah konsesi itu di sana ada hak dan ada kewajiban, apa kewajibannya dilaksanakan dengan betul?," ungkapnya.

Kemudian, lanjut dia, penjelasan JK juga menegaskan Jokowi komitmen menjaga keadilan. Terutama dalam hal pembagian lahan.

"Perbedaannya konsesi yang diberikan kepada koorporasi yang dijaga saat ini Pak Jokowi dan Pak JK melakukan moratorium tidak ada lagi konsesi itu diberikan. Tapi konsesi itu pernah diberikan, di zaman sebelumnya yang Pak JK berikan dan itu legal formal tidak salah," ucapnya.

Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla menjelaskan terkait ratusan ribu hektare tanah yang dikuasai calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto di Kalimantan dan Sumatera. Dia menilai kepemilikan tanah yang dimiliki Prabowo tidak ada yang salah. Sebab, yang dibeli Prabowo bukanlah tanah, melainkan perusahaan yang didalamnya mengelola tanah negara.

Sebab yang memberikan dan memutuskan dalam penjualan Hak Guna Usaha (HGU) dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) di Kalimantan Timur kepada Prabowo adalah JK. Dia menjelaskan pemberian izin itu diberikan pada 2004 saat dua minggu menjabat jadi Wakil Presiden saat itu.

"Itu ada Undang-undangnya. Ada izinnya. Tidak ada yang salah sebenarnya. Bahwa Pak Prabowo memang menguasai tetapi sesuai UU, sesuai aturan, apa yang salah? Kebetulan waktu itu saya yang kasih itu," kata JK di Kantornya Jalan Merdeka Utara,Jakarta Pusat, Selasa (19/2).

Rekomendasi