Golkar jadi Penerima Sumbangan Kampanye Terbanyak di Jabar, Disusul Gerindra & PKS

Golkar tercatat sebagai partai politik dengan nilai penerimaan sumbangan dana kampanye paling tinggi. Sementara PDIP yang notabene partai besar masuk ke dalam lima besar dengan sumbangan paling rendah.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Golkar jadi Penerima Sumbangan Kampanye Terbanyak di Jabar, Disusul Gerindra & PKS
Ilustrasi Pemilu. ©2015 Merdeka.com

Golkar tercatat sebagai partai politik dengan nilai penerimaan sumbangan dana kampanye paling tinggi. Sementara PDIP yang notabene partai besar masuk ke dalam lima besar dengan sumbangan paling rendah.

Hal itu berdasarkan catatan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat terkait Penyerahan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) peserta pemilu di Jawa Barat. Jumlah akumulasi sumbangan dana kampanye partai belambang pohon beringin ini sebesar Rp 12,1 miliar. Perolehan itu disusul oleh Gerindra dengan Rp 7,9 miliar dan PKS sebesar Rp 6,9 miliar.

PDIP berada di urutan empat terbawah dengan total sumbangan Rp 1,2 miliar. Sedangkan, Partai Garuda berada di urutan paling bontot di antara partai peserta pemilu dengan total Rp 42 juta, itu pun didominasi dengan sumbangan berbentuk jasa.

Lalu, PPP menjadi satu-satunya partai yang mendapat sumbangan dari klasifikasi berbentuk barang, seperti alat peraga atau atribut kampanye dengan senilai Rp 1,1 miliar.

Selanjutnya, dari 1.586 caleg yang bertarung dalam pemilu 2019, Bawaslu mencatat beberapa poin. Yakni dari jumlah itu, 1,577 orang diantaranya melaporkan sumbangan dana kampanye, sembilan orang tidak melaporkannya dan caleg yang administrasi sumbangan tercatat nol rupiah sebanyak 372 orang.

Ketua Bawaslu Jabar, Abdullah mengatakan bahwa LPSDK ini merupakan bagian dari tahapan, kewajiban dan syarat peserta pemilu sesuai PKPU nomor 29. Besaran sumbangan dana kampanye, baik untuk partai politik maupun pasangan calon presiden dan wakil presiden tidak boleh melampaui Rp 2,5 miliar untuk perseorangan.

Dan maksimal Rp 25 miliar bagi kalangan kelompok, perusahaan, atau badan usaha nonpemerintah. Besaran pembatasan sumbangan dana kampanye untuk calon anggota DPR dan DPRD kabupaten/kota diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 331 ayat (1) dan (2).

"Kami dari Bawaslu mengingatkan kepada semua peserta untuk melaporkan sumbangan sesuai fakta," katanya saat dihubungi, Sabtu (26/1).

Sementara aturan soal besaran dana kampanye untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden diatur dalam Pasal 327 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu.

Jika peserta pemilu yang tidak melaporkan sumbangan dana kampanye ke KPU maka dapat dikenai pidana 4 tahun penjara dan denda 3 kali lipat dari jumlah sumbangan yang diterima.

Sedangkan bagi peserta pemilu yang terbukti menerima sumbangan dana kampanye dari sumber yang dilarang atau pihak asing, maka yang bersangkutan dapat dipidana tiga tahun penjara dan denda Rp 36 juta.

Dia menjelaskan LPSDK baru asministrasi penerimaan. Tahap akhirnya adalah audit Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK), di mana semua catatan pemasukan dan pengeluaran akan diteliti.

"Kalau curang nanti akan ada sanksi. Jika nanti ada caleg yang terpilih, tapi administrasinya tidak benar maka bisa digugurkan. Di tahap akhir, kami akan cek semua pengeluaran dan pemasukan dana dari peserta pemilu pas audit LPPDK," ucapnya.

"Kami akan menguji kegiatan sampai 13 April, akan dikroscek dengan metode investigasi. Kita lihat penerimaan dan penggunaan dana, mengecek seberapa banyak yang (alat peraga) yang sudah dipasang atau kegiatan kampanye yang sudah dilakukan," pungkasnya.

Rekomendasi