Partai peserta pemilu menyerahkan Laporan Penerima Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai syarat untuk mengikuti Pemilu 2019 mendatang. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Amanat Nasional (PAN) disebut belum menyetor dana kampanye untuk pasangan calon Presiden dan wakil Presiden nomor urut 02, Prabowo-Sandi.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Majelis Syuro PKS, Hidayat Nur Wahid mengatakan, pihaknya telah berkontribusi besar terhadap pasangan nomor urut 02 itu meski tidak secara finansial.
Dia menjelaskan, tidak ada aturan yang mengatur partai politik pengusung pasangan calon presiden wakil presiden harus menyetor dana.
"Enggak ada aturan yang menyebut partai harus menyetorkan dana kampanye tertentu. Dana kampanye bisa saja dari pribadi, bisa kandidat, sumbangan dari mana pun, partai bisa juga tidak memberikan dana dalam bentuk cash gitu seperti yang dipahami. Karena pada faktanya partai-partai pendukung Prabowo-Sandi sudah memberikan dukungan yang sangat dahsyat," ujar Hidayat, Rabu (2/1).
Hidayat menuturkan, peran partai politik yang mengusung Prabowo-Sandi maju sebagai orang nomor satu dan dua di Republik ini merupakan sumbangan besar. Tanpa adanya kendaraan politik dari partai pengusung, kata Hidayat, tidak akan ada pencalonan Prabowo-Sandi.
"Tapi yang jelas kami sudah memberikan kendaraan politik untuk melampaui presidential threshold agar Prabowo-Sandi bisa maju sebagai capres-cawapres, itu saja sudah bantuan yang sangat besar," tukasnya.
Sebelumnya, Badan Pemenangan Nasional (BPN) merilis total penerimaan dana kampanye sebesar Rp 54 miliar dan pengeluaran mencapai Rp 46,6 miliar.
Cawapres Sandiaga Uno masih menyumbangkan dana terbesar yakni Rp 39.500.000.000 (73,1%). Lalu Capres Prabowo Subianto menggelontorkan dana sebesar Rp 13.054.967.835 (24,2%). Selanjutnya dari partai Gerindra menyumbang sebanyak Rp 1.389.942.500 (2,6%).