Moeldoko: Kalau sudah putusan MA kita ikuti

Mahkamah Agung (MA) membatalkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang melarang mantan napi korupsi ikut mendaftar jadi calon anggota legislatif (caleg). Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menghargai keputusan tersebut.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Moeldoko: Kalau sudah putusan MA kita ikuti
Tim nasional pencegahan korupsi. ©2018 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Mahkamah Agung (MA) membatalkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang melarang mantan napi korupsi ikut mendaftar jadi calon anggota legislatif (caleg). Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menghargai keputusan tersebut.

"Kalau itu produk hukum ya enggak bisa apa-apa. Kalau sudah putusan MA kita ikuti," ujarnya di Monas, Minggu (16/9).

Sebelumnya Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan gugatan perihal boleh tidaknya mantan napi korupsi maju sebagai calon legislatif. Gugatan itu telah diputuskan pada Kamis 13 September 2018.

"Iya sudah diputus MA. Kamis kemarin," kata Juru Bicara MA Suhadi saat dikonfirmasi, Jumat (14/9/2018).

Dia menuturkan, atas pertimbangan hakim, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang melarang mantan napi koruptor maju menjadi caleg bertentangan dengan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

"Pertimbangan hakim, bahwa PKPU itu bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017," ungkap Suhadi.

Karena itu, dia menegaskan sekali lagi, mantan napi boleh maju menjadi caleg sesuai aturan yang ada.

"Iya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jadi ya silakan ikuti aturan yang berlaku," jelas Suhadi.

Reporter: Ady Anugrahadi

Sumber: Liputan6.com

Rekomendasi