Pembatasan masa jabatan Presiden-Wapres buat menjaga konstitusi & demokrasi

Jakob Samuel Halomoan Lumban Tobing atau akrab disapa Jako Tobing, mengatakan, adanya masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden, yang diatur dalam Pasal 7 Undang-undang Dasar 1945, memiliki semangat reformasi dan pembatasan kekuasaan, yang sempat membelenggu Indonesia di era Orde Baru.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Pembatasan masa jabatan Presiden-Wapres buat menjaga konstitusi & demokrasi
Gedung Mahkamah Konstitusi. ©2018 Liputan6.com/Immanuel Antonius

Mantan Ketua Panitia Pemilihan Indonesia (PPI) periode 1999, Jakob Samuel Halomoan Lumban Tobing atau akrab disapa Jakob Tobing, mengatakan, adanya masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden, yang diatur dalam Pasal 7 Undang-undang Dasar 1945, memiliki semangat reformasi dan pembatasan kekuasaan, yang sempat membelenggu Indonesia di era Orde Baru.

"Ya kan semangatnya, semangat Reformasi, semangat pembatasan kekuasaan, begitulah. Karena sebelumnya kita mengalami penguasanya yang terus-menerus (memimpin). Itu semangatnya," ucap Jakob, Kamis (26/7).

Pria yang pernah duduk sebagai pimpinan Panitia Ad Hoc I BP-MPR yang melakukan Amandemen UUD 1945 pada tahun 1999-2004 ini mengatakan, dalam pasal 7 tersebut sudah sangat jelas. Selain itu, aturan itu menciptakan sirkulasi kekuasaan yang teratur.

"Oh iya, masa jabatannya kan 2 kali. Jadi semangat konstitusionalisme itu dan semangat demokrasi itu diatur oleh dalam undang-undang. Adanya sirkulasi kekuasaan secara teratur dan secara demokratis, dan itu dalam kerangka supaya ada pembatasan kekuasaan," tegas Jakob.

Soal uji materi yang dilakukan oleh Perindo dan Wapres Jusuf Kalla atau JK turun sebagai pihak terkait di MK, dia menegaskan aturan masa jabatan dua periode Presiden dan Wapres sudah jelas, tak perlu dipersoalkan lagi. Namun demikian, dia menghormati langkah Perindo dan JK.

"Ya kan bisa jawab sendiri (jelasnya UU). Kan ini boleh nanya ke MK. Itu kan hak warga negara. Jadi kita hormatilah. MK kan punya dasar juga," katanya.

Reporter: Putu Merta Surya Putra

Halaman
Rekomendasi