Nama calon wakil presiden yang akan mendampingi Joko Widodo di Pilpres 2019 masih teka teki. Salah satu alasan belum terungkap nama cawapres karena Jokowi dan PDIP masih menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi terkait masa jabatan wakil presiden yang digugat.
"Posisi pak Jokowi PDIP pasti sifatnya pasif menunggu hasil Mahkamah Konstitusi," kata Ketua DPP PDI Perjuangan Hendrawan Supratikno saat dihubungi merdeka.com, Jumat (20/7).
Sebelumnya, Partai Perindo mengajukan gugatan terhadap masa jabatan presiden dan wakil presiden dalam pasal 169 huruf n UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi. Hal itu guna mengupayakan Jusuf Kalla maju lagi menjadi wakil presiden. Di lain pihak, menurut Tim Ahli Wakil Presiden Sofjan Wanandi, JK mau kembali maju sebagai pendamping Jokowi.
Hendrawan menambahkan, jika hakim konstitusi menolak mengabulkan permohonan itu, maka pihaknya bakal mencari sosok yang bisa menggantikan Jusuf Kalla sebagai pendamping Jokowi.
"Kalau hasilnya tetap, ya sudah cari calon yang setara JK," imbuhnya.
Koalisi parpol pendukung Jokowi belum memutuskan lantaran belum dilakukan pertemuan antara pimpinan partai. Hanya saja, pertemuan itu bukan berarti akan dilakukan setelah putusan Mahkamah Konstitusi keluar.
"Ya pasif menunggu, tapi tidak termangu," ucapnya.
Hendrawan mengatakan partai-partai masih sibuk mengurus pendaftaran calon legislatif. Urusan tersebut, kata dia, masih banyak menyita waktu partai sampai seminggu ke depan karena masih banyak masalah berkas pendaftaran. Maka dari itu, dia mengkonfirmasi pertemuan pimpinan partai tidak dilaksanakan dalam waktu dekat.
"KPU bilang masih banyak kekurangan kalau bisa minggu ini lah sampai tanggal empat," kata dia.