Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi optimis minggu depan, rancangan Peraturan KPU (PKPU) mengenai pencalonan anggota legislatif dan pencalonan presiden serta wakil presiden dapat disahkan untuk diundangkan di Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkum HAM). Termasuk poin yang melarang mantan narapidana korupsi menjadi caleg.
"Saya kira minggu depan sudah bisa keluar," ujar Pramono, di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis (24/5).
Rencananya, draf PKPU akan diserahkan kepada Kemenkum HAM hari Senin pekan depan. Sebelum itu, KPU akan merapihkan draf yang telah dikonsultasikan di DPR tersebut terlebih dahulu.
"Ini kan Kamis, Jumat dirapikan, nanti Senin bisa dikirim nanti 2 atau 3 hari sudah langsung bisa," kata Pramono.
Menurut Pramono, meskipun DPR, Bawaslu dan Kemendagri secara jelas menolak poin larangan mantan narapidana korupsi menjadi caleg di dalam draf tersebut, dia menyebutkan, ketiga lembaga itu telah menyerahkan sepenuhnya kepada KPU.
"Enggak ada, sejauh ini juga enggak ada penolakan. Mereka tidak setuju tapi sudah menyerahkan sepenuhnya ke KPU untuk mengatur itu," ucap dia.
Di tempat yang sama, Ketua KPU Arief Budiman mengatakan hal senada. Menurut dia, meskipun ada penolakan dalam poin larangan mantan narapidana korupsi menjadi caleg ketika rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR, Bawaslu dan Kemendagri, namun mereka telah menyerahkannya kepada KPU.
KPU pun akan segera merapihkan draf tersebut dan mengirimkannya ke Kemenkum HAM untuk diundangkan.
"Enggak (ada masalah) kan mereka menyerahkan kepada KPU," ujar Arief.
"Jadi rapat konsultasinya sudah dinyatakan selesai maka KPU sekarang akan merapihkan draf PKPU itu berdasarkan hasil pembahasan pada saat rapat konsultasi. Mungkin Minggu depan sudah kirim ke Kumham," sambung dia.
Reporter: Yunizafira Putri
Sumber: Liputan6.com