Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto memastikan, pelibatan TNI dalam menanggulangi masalah terorisme telah dimasukan dalam draf Revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Terorisme. Menurut Wiranto, hal itu tidak perlu dipermasalahkan lagi.
"Pelibatan TNI juga sudah dimasukkan di situ, sudah sepakat kita, karena UU TNI, TNI bisa dilibatkan untuk masalah yang berbentuk melawan terorisme," kata Wiranto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (15/5).
Wiranto mengatakan, pemerintah juga akan mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur secara teknis pelibatan TNI dalam menanggulangi aksi terorisme. Namun, Wiranto enggan membeberkan lebih jauh terkait Perpres tersebut.
"Caranya bagaimana, akan diatur dalam Perpres," ucap Wiranto.
Wiranto pun meminta kepada sejumlah pihak untuk tidak mempermasalahkan pelibatan TNI dalam penanggulangan masalah terorisme. Dia pun memastikan bahwa Polri juga telah sepakat dengan hal tersebut.
"Saya bicara dengan Polri, dengan Panglima TNI, sudah selesai semua. Enggak usah dipolemikkan," tandas dia.
Reporter: Hanz Salim
Sumber: Liputan6.com