Cak Imin: Tiap warga negara berhak berorganisasi asal sesuai konstitusi

Cak Imin menegaskan bahwa Islam dan NKRI adalah harga mati. PKB sendiri, kata dia, sudah mengajak HTI untuk bergabung ke partai. Sebab, menurutnya, HTI adalah warga negara yang harus diterima semua pihak.

Raynaldo Ghiffari Lubabah
Cak Imin: Tiap warga negara berhak berorganisasi asal sesuai konstitusi
Cak Imin di Semarang. ©2018 Merdeka.com

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar menegaskan keputusan pemerintah mencabut status badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia bukan bermaksud menghilangkan hak berkumpul dan berserikat warga negara. Menurutnya, setiap warga negara berhak berorganisasi asalkan sesuai dengan konstitusi.

Pernyataan ini menyikapi keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara menolak gugatan HTI terhadap Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia agar menganulir pencabutan status badan hukum mereka.

"Enggak. Yang penting enggak melanggar Pancasila, UUD 1945, NKRI," kata Cak Imin sapaan Muhaimin di Rumah Dinas Menteri Perindustrian, Jalan Widya Chandra, Jakarta, Selasa (8/5) malam.

Cak Imin menegaskan bahwa Islam dan NKRI adalah harga mati. PKB sendiri, kata dia, sudah mengajak HTI untuk bergabung ke partai. Sebab, menurutnya, HTI adalah warga negara yang harus diterima semua pihak.

"Sudah, kita terus sejak jauh sebelum dibawa ke pengadilan saya sudah menyampaikan bahwa sebagai hak warga negara apalagi juga follower, HTI tentu harus diterima semua kalangan," tegasnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara menolak gugatan Hizbut Tahrir Indonesia atau HTI terhadap Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam persidangan di PTUN.

Dalam putusan tersebut, permohonan HTI agar pengadilan membatalkan pencabutan status badan hukum mereka oleh Kementerian Hukum dan HAM ditolak majelis hakim.

"Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Tri Cahya Indra Permana membacakan putusannya.

Majelis hakim menilai surat keputusan Kemenkumham yang mencabut status badan hukum HTI sudah sesuai dengan prosedur.

Rekomendasi