Komisi Pemilihan Umum (KPU) Deli Serdang, Sumatera Utara, menetapkan hanya ada satu pasangan calon bupati-wakil bupati pada Pilkada Deli Serdang. Dua calon independen yang sudah mendaftar dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Calon tunggal yang ditetapkan yakni pasangan Ashari Tambunan-Ali Yusuf Siregar. Ashari merupakan Bupati petahana. Sementara Ali Yusuf merupakan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Deli Serdang.
"Pleno penetapan pasangan calon kami lakukan kemarin. Kami menetapkan satu pasangan calon bupati yang memenuhi syarat, yaitu pasangan Ashari Tambunan-Ali Yusuf Siregar," kata Komisioner KPU Deli Serdang, Boby Indra Prayoga, Selasa (20/2).
Pasangan Ashari Tambunan-Ali Yusuf Siregar didukung 11 partai politik yakni Golkar, PDIP, PAN, PKS, PKB, PKPI, Hanura, Demokrat, PPP, Gerindra dan NasDem. Koalisi ini menguasai 50 kursi di DPRD Deli Serdang.
Pengundian kotak kolom bergambar pasangan calon dan kolom kosong tidak bergambar juga telah dilakukan. Pasangan Ashari Tambunan-Ali Yusuf Siregar mendapat kolom sebelah kiri. Pasanhan ini dijadwalkan mulai kampanye mulai besok.
Penetapan pasangan calon bupati-wakil bupati ini telat dibandingkan provinsi Sumut, atau daerah lain. Kondisi ini disebabkan gugatan 2 pasangan bakal calon independen, Sofyan Nasution-Jamilah dan Mion Tarigan-Zainal Arifin. Keduanya sebelumnya menggugat karena perbaikan formulir dukungannya dinyatakan masih kurang dari yang ditetapkan.
"Kita jadi harus menghitung ulang. Dua bakal paslon independen itu tetap belum memenuhi syarat dukungan," jelas Boby.