Tahapan pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sulsel sudah memasuki tahapan kampanye terhitung mulai 15 Februari hingga 23 Juni mendatang. Sebelumnya, para paslon ini diwajibkan melaporkan dana kampanyenya ke KPU Sulsel yang disebut Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).
Kepala Humas KPU Sulsel, Asrar Marlang menyebutkan, di antara empat paslon itu yang paling sedikit LADK nya adalah pasangan petahana Agus Arifin Nu'mang, wakil gubernur Sulsel saat ini bersama pasangannya Ahmad Tanribali Lamo, Rp 75 juta. Sebaliknya, yang paling banyak adalah pasangan Nurdin Halid - Abdul Azis Qohhar Mudzakkar, Rp 501 juta.
"Rinciannya itu mulai dari nomor 1 pasangan Nurdin Halid - Abdul Azis Qohhar Mudzakkar LADK nya Rp 501 juta, paslon nomor urut 2 Agus Arifin Nu'mang senilai Rp 75 juta, lalu pasangan nomor urut 3 yakni Nurdin Abdullah - Andi Sudirman Sulaiman senilai Rp 80 juta dan terakhir pasangan nomor urut 4, Ichsan Yasin Limpo - Andi Mudzakkar senilai Rp 100 juta," jelas Asrar Marlang, Jumat (16/2).
Menurutnya, ini baru dana awal dan memungkinkan akan terus bertambah nilainya. Kata Asrar, tidak ada batasan dana kampanye, yang ada itu adalah batasan nilai sumbangan perorangan dan perusahaan.
Untuk sumbangan perseorangan ke paslon itu maksimal Rp 75 juta, sementara sumbangan perusahaan itu maksimal Rp 750 juta.
"Dana sumbangan ini bisa akumulatif dan bisa juga berkali-kali asalkan nilainya tidak lebih dari yang sudah ditentukan," kata Asrar Marlang.
Mengenai masa kampanye, Asrar menjelaskan, mulai Kamis, (15/2), paslon telah melaksanakan kampanye dalam bentuk pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran alat peraga kampanye atau kegiatan lainnya.
"Untuk alat peraga dan bahan kampanye, Kamis kemarin sudah difinalkan lay out-nya dan akan segera dicetak oleh penyedia dan setelah itu akan didistribusi," ujarnya.
Khusus mengenai kampanye dalam bentuk rapat umum yang biasanya melibatkan massa banyak, tambah Asrar, masih harus dibicarakan dengan tim pasangan calon karena masih ada waktu dan tempat yang bersamaan. Kampanye rapat umum ini hanya dilaksanakan dua kali untuk setiap paslon selama masa kampanye.
"Semua paslon gubernur dan wagub melalui Liaison Officer atau LOnya sudah menyampaikan jadwal kampanye rapat umum tapi masih perlu dibicarakan karena jadwal yang diajukan ada yang bersamaan," tandasnya.