Partai Demokrat meminta PDIP tak menyeret Presiden ke-VI RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam polemik penunjukan dua jenderal Polri aktif penjabat gubernur yang diusulkan Mendagri Tjahjo Kumolo. Demokrat menilai PDIP tak elok membandingkan masa kepemimpinan SBY dan Jokowi dalam mengisi kekosongan jabatan gubernur dalam pemilihan kepala daerah.
"Sebuah kebijakan tidak bisa begitu saja di-copy-paste sepanjang waktu, pasti harus ada reasoning yang memadai untuk diterapkan. Zaman pak SBY memegang Amanah selama 10 tahun di Republik ini, andai pun ada kebijakan sejenis, pasti sudah melalui pertimbangan matang, terukur dan terstruktur," kata Wakil Ketua Umum DPP Partai Demokrat Roy Suryo saat dikonfirmasi merdeka.com, Senin (29/1).
Roy menjelaskan keputusan SBY menunjuk Mayjen TNI Setia Purwaka sebagai Penjabat (Pjs) Gubernur Jawa Timur (Jatim) saat Pilgub 2008 lalu melihat berbagai pertimbangan. Menurut Roy, pertimbangannya saat itu belum ada Pilkada Serentak dan kontestan dalam Pilgub 2008 tak ada dari unsur TNI-Polri.
Mayjen Setia saat itu diplot mengisi kekosongan jabatan peralihan dari Mayjen TNI Imam Utomo ke Soekarwo. Pelantikan Setia berdasar Keputusan Presiden (Keppres) No.73/P Tahun 2008 tertanggal 15 Agustus 2008.
"Sedangkan di Pilkada 2018 mendatang kita semua tahu, selain penyelenggaraannya serempak, diikuti juga oleh para kandidat yang berasal dari TNI-Polri yang meski sudah tidak aktif lagi, beberapa di antaranya ada yang hanya baru saja melepas jabatan aktifnya tersebut, sehingga wajar bila masyarakat sangat mempertanyakan kebijakan yang alasannya sekedar copy-paste namun tidak pas ini," ujar Roy.
Sebelumnya, Wasekjen PDI Perjuangan Ahmad Basarah menilai keputusan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menunjuk dua perwira tinggi Polri menjadi Penjabat Gubernur Jawa Barat dan Sumatera Utara tidak menyalahi aturan. Penunjukkan dua pati Polri itu sah saja jika merujuk pada pasal 201 Ayat 10 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Mendagri mengusulkan Asops Kapolri Irjen Pol Iriawan sebagai penjabat (Pj) gubernur Jawa Barat dan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Martuani Sormin sebagai penjabat Gubernur Sumatera Utara. Basarah menilai penunjukan itu berdasarkan pasal 109 UU Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
"Secara yuridis formal kami menemukan dasar hukum yang kuat oleh Mendagri," kata Basarah di Wisma Kinasih, Depok, Jawa Barat, Minggu (28/1).
Tidak hanya dari segi UU, menurut Basarah, yurisprudensi politik terkait penunjukkan anggota TNI-Polri mengisi kekosongan jabatan di daerah tertentu pernah terjadi. Sebagai contoh, Mendagri pernah melantik Irjen Carlo Tewu sebagai Plt Gubernur Sulawesi Barat dan Mayor Jendral TNI AD Sudarno sebagai Plt Gubernur Aceh.
Begitu pula di era pemerintahan SBY. Basarah menyebut pemerintah saat itu pernah melantik jenderal aktif TNI menjadi Plt Gubernur saat Pilkada 2008.
"Zaman pak SBY, pilgub 2008. SBY, juga mengangkat Mayjen aktif sebagai Plt gubernur. Jadi ada ada yurisprudensi hukum dan politik," tegasnya.