Konflik antara PKS dan Fahri Hamzah kembali mengemuka. Presiden PKS Sohibul Iman mengirim surat untuk segera mencopot Fahri Hamzah. Bahkan surat dibuat oleh PKS sampai tiga kali, ditujukan kepada Fraksi PKS di DPR dan pimpinan DPR RI.Surat pertama bernomor 33/K/DPP-PKS/2017, diteken langsung oleh Sohibul ditujukan kepada pimpinan DPR tanggal 11 Desember 2017. Surat itu berisi tentang permohonan DPR untuk mencopot Fahri Hamzah dari posisi wakil ketua DPR. Selanjutnya posisi itu diberikan kepada anggota Fraksi PKS Ledia Hanifa.
surat PKS minta Fahri Hamzah dipecat ©2017 Merdeka.com/istimewa
Kemudian surat kedua dikirim oleh Sohibul kepada Fraksi PKS di DPR. Sohibul ingin, Fraksi PKS segera melakukan pergantian antarwaktu kepada Fahri Hamzah. Surat itu bernomor B-35/DPP-PKS/2017, diteken langsung oleh Sohibul. "Mohon saudara pimpinan Fraksi PKS DPR RI untuk segera menindaklanjuti kembali sebagaimana peraturan tata tertib DPR RI dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tulis Sohibul dalam surat itu dikutip merdeka.com, Senin (11/12).
surat PKS minta Fahri Hamzah dipecat ©2017 Merdeka.com/istimewa
Di hari yang sama, pimpina Fraksi PKS DPR RI juga langsung mengirim surat kepada pimpinan DPR. Isinya menindaklanjuti surat dari DPP PKS yang ingin segera mencopot Fahri Hamzah. Sayang dalam foto surat yang diterima merdeka.com, tidak terlihat siapa yang menandatangani surat Fraksi PKS DPR RI itu.Sebuah sumber di internal PKS membenarkan surat tersebut dikirim langsung oleh DPP PKS untuk mencopot Fahri Hamzah.
Advertisement
surat PKS minta Fahri Hamzah dipecat ©2017 Merdeka.com/istimewa
Konflik internal antara PKS dan Fahri Hamzah sudah berlangsung satu tahun lebih. Hal ini bermula saat PKS memutuskan ingin menggantik Fahri dari pimpinan DPR. Namun Fahri menolak, karena dinilai tidak sesuai prosedur. Akhirnya PKS memecat Fahri dari seluruh jenjang keanggotaan partai. Tapi Fahri melawan, sampai saat ini kasusnya masih berada di tingkat banding. Di tingkat PN Jaksel, Fahri dimenangkan oleh hakim.Surat pemecatan juga sebelumnya sudah pernah dilakukan oleh DPP PKS. Tapi DPR menyatakan belum bisa diproses karena masih ada gugatan di pengadilan. Hingga kini, Fahri pun masih bisa menjabat sebagai wakil ketua DPR yang sah di parlemen.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR Fadli Zon selaku pimpinan sudah membacakan surat Fraksi PKS atas tindaklanjut DPP PKS terkait usulan pemberhentian Fahri dan pengangkatan Ledia itu dalam rapat paripurna masa sidang ke-II sore ini. "Surat dari pimpinan FPKS No. 09/EXT-FPKS/DPRRI/XII/2017 tertanggal 11 Desember 2017 perihal tindaklanjut surat DPP PKS untuk surat-surat tersebut sesuai dgn peraturan DPR RI No. 1/2014 tentang tatib akan dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku," kata Fadli membacakan surat masuk. Setelah membacakan tiap surat masuk, anggota Fraksi PKS TB Soenmandjaja menyampaikan interupsi karena Fadli tidak menjelaskan isi surat tindaklanjut dari DPP itu. Soemandjaja menerangkan, surat itu berisi usulan pemberhentian Fahri Hamzah dari jabatan Ketua DPR. "Pimpinan, tadi kurang jelas sedikit pimpinan. Surat dari PKS itu kurang jelas tadi, jelaskanlah pergantian pimpinan dari saudara Fahri Hamzah. Makasih," tegas dia.