Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengatakan, ada kekosongan aturan soal pejabat eksekutif seperti menteri dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Hal ini merespon desakan agar Khofifah Indar Parawansa mundur dari jabatan Menteri Sosial usai memutuskan bertarung di Pemilihan Gubernur Jawa Timur. "Kalau di UU Pilkada memang kekinian kemarin MK kan membatalkan harus mengundurkan diri dari DPR/DPRD, kan dibatalkan, belum menyentuh gimana kalau pejabat eksekutif lain, gimana kalau menteri. Setahu saya belum diatur," kata Taufik di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/11).Untuk itu, kata Taufik, mundur atau tidaknya Khofifah hanya persoalan kepatutan, serta kearifan dari Presiden Joko Widodo menyikapi menterinya yang berniat maju di Pilkada. "Maka dari itu ini berkaitan dengan aspek kepatutan. Aspek logik dan barangkali kearifan daripada presiden," ujarnya.Meski demikian, Wakil Ketua Umum PAN ini meyakini Presiden Jokowi sebagai pemegang hak prerogatif atas menterinya akan segera mengambil keputusan yang baik. "Tapi kita yakin sepenuhnya pada optimisme kebijakan presiden yang pasti lebih memahami dalam kaitan apa yang harus diperbuat terhadap pembantunya dalm hal hak prerogatif," tukasnya. Untuk diketahui, dalam pasal 7 ayat 2 UU Pilkada disebutkan pejabat yang harus berhenti dari jabatannya apabila mengikuti pilkada, yakni anggota DPR, DPRD, DPD, TNI/Polri, PNS serta pejabat BUMN dan BUMD.Saran agar Ketua Umum Muslimat NU itu mundur terus berdatangan, salah satunya dari Wakil Presiden Jusuf Kalla. JK sapaan akrabnya menganjurkan Khofifah Indar Parawansa melepaskan jabatannya sebagai Menteri Sosial agar bisa fokus mengikuti Pemilihan Kepala Daerah Jawa Timur 2018."Ini demi Ibu Khofifah sendiri juga, supaya intensif waktunya 'kan sisa 8 bulan ya, 7 bulan. Pilkada kalau tidak intensif 7 bulan bisa sulit," kata JK.
Mensos maju Pilgub Jatim, Pimpinan DPR singgung kepatutan dan kearifan Jokowi
Mensos maju Pilgub Jatim, Pimpinan DPR singgung kepatutan dan kearifan Jokowi. Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengatakan, ada kekosongan aturan soal pejabat eksekutif seperti menteri dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Advertisement
Rekomendasi