Partai Islam Damai Aman (Idaman) besutan Raja Dangdut Rhoma Irama dinyatakan tak dapat mengikuti gelaran Pemilu tahun 2019. Penyebabnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan Partai Idaman dan 12 partai lain tidak memenuhi kelengkapan dokumen pada tahapan pendaftaran dan verifikasi.Rhoma Irama tak tinggal diam saat partainya dinyatakan tak lengkap memenuhi dokumen hingga terancam tak dapat menjadi peserta Pemilu 2019. Pada Senin (23/10), dirinya menyambangi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengadukan KPU yang menyatakan partainya tak lolos tersebut.Bahkan, Rhoma mengatakan, lembaga penyelenggara pemilu tersebut bersikap tak adil terhadap partainya. "Pemilu itu harus jujur dan adil. Jadi perlakukanlah kami secara adil," kata Rhoma, Senin (23/10).Menurut Rhoma, Partai Idaman beberapa kali kesulitan dalam mengisi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Padahal, dia mengklaim Sipol sering mengalami kendala teknis sehingga partainya mengalami kesulitan. Namun hal ini tidak ditoleransi oleh KPU.
Di sisi lain, kata dia, setelah Sipol dibuka KPU kepada publik, dapat dilihat ada beberapa partai yang mengosongkan formulir Sipol namun tetap dianggap lengkap oleh KPU.
Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tantowi, menjelaskan, jika tak puas dengan keputusan dinyatakan tak lolos, maka 13 partai politik dapat menempuh langkah hukum . Salah satunya bisa ke Bawaslu dan menggugat keputusan KPU tersebut."Masih ada upaya hukum yang bisa ditempuh parpol-parpol itu, lewat Bawaslu, menggugat keputusan KPU," katanya.Menurut dia, semua itu tergantung kepada 13 parpol yang tak lolos pendaftaran tersebut, mau mempersoalkan atau tidak ke Bawaslu. Sementara, keputusan untuk tetap tidak meloloskan atau menerima gugatan menjadi murni berada di tangan Bawaslu."Semuanya tergantung ke Bawaslu. Memang sebenarnya Bawaslu dibentuk menangani pihak yang merasa dirugikan atas keputusan KPU. Terserah parpol-parpol itu mau menggunakan haknya atau tidak," katanya.
Selain Partai Idaman, partai politik yang dinyatakan tidak lolos di antaranya; Partai Republik, Partai Bhinneka Indonesia, Partai Rakyat, Partai Pemersatu Bangsa, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Indonesia Kerja (PIKA), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Parsindo, PNI Marhaenis, Partai Reformasi dan Partai Republikan.