Dalam revisi UU Pemilu yang tengah dibahas di Komisi II DPR, ada usulan penambahan jumlah kursi DPR. Dari total 560 yang ada, rencananya akan ditambah 19 kursi lagi. Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu Ahmad Riza Patria mengatakan, penambahan kursi sesuai dengan semakin banyaknya penduduk di Indonesia. Sebab yang terjadi selama ini, satu anggota DPR RI bisa mewakili 700 ribu penduduk di satu provinsi. Sehingga tidak efektif dalam menyerap aspirasi."Jadi atas dasar itu perlu ada wakil rakyat di DPR yang bisa dengan baik mewakili rakyatnya. Kalau mengenai aturan itu, jumlah DPR mewakili penduduk, sementara penduduk bertambah, idealnya setelah dihitung kurang lebih 19. Akhirnya anggota Pansus dan fraksi partai sepakat kalaupun bertambah yang seusai saja," kata Riza saat dihubungi merdeka.com, Rabu (17/5).Politikus Gerindra ini mencontohkan, di daerah pemilihan Kepulauan Riau misalnya, satu anggota DPR harus mewakili 700 ribu rakyat. Hal ini membuat kerja DPR tidak efektif dalam menyerap aspirasi rakyatnya."Kaya di Papua seluas itu hanya ada 10 kursi di DPR, bagaimana dia bisa mewakili semua. Itu perlu dipikirkan penambahan. Di Kepri satu anggota DPR mewakili 700 ribu, kalau ditambah satu saja itu bisa berkurang 50 ribu, jadi ya ada pengaruh, tapi enggak signifikan memang, jadi harus dimulai dari sekarang, kalau enggak makin jauh antara anggota DPR sama konstituen," jelas Riza.
Efektif serap aspirasi rakyat, alasan DPR ingin tambah kursi anggota
Efektif serap aspirasi rakyat, alasan DPR ingin tambah kursi anggota. Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu Ahmad Riza Patria mengatakan, penambahan kursi sesuai dengan semakin banyaknya penduduk di Indonesia. Sebab yang terjadi selama ini, satu anggota DPR RI bisa mewakili 700 ribu penduduk di satu provinsi.
Advertisement
Rekomendasi