Komisioner KPU DKI Jakarta, Moch Sidik, mengatakan, kemungkinan surat keterangan (Suket) dari Dukcapil akan digunakan oleh sebagian pemilih di Pilgub DKI Jakarta 2018 nanti. Diklaimnya, suket dikeluarkan untuk melindungi hak pemilih yang belum terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT)."Suket ini tetap akan digunakan sampai 2018 apabila pemilih itu belum memiliki e-KTP bisa memperlihatkan suket," kata Sidik dalam sebuah diskusi bertajuk 'Bedah tuntas suket dalam Pilgub DKI Jakarta', di bilangan Cikini, Jakarta, Jumat (20/1).Sementara terkait DPT di Pilgub DKI nanti, pihak KPU DKI Jakarta telah menyiapkan data berdasarkan DPT Pilpres yang lalu. Namun, bagi warga yang mengalami gangguan jiwa, hilang ingatan serta pihak yang hak pilihnya dicabut oleh pengadilan akan dihapus dalam DPT."PR kita, kami berkomitmen melindungi hak warga Jakarta yang tidak ada di DPT kita beri waktu 1 jam sebelum ditutup dengan menunjukkan e-KTP atau menunjukkan surat keterangan suket dari Dukcapil," ujar dia.Sementara itu, Anggota Bawaslu DKI Jakarta Achmad Fachrudin menuturkan bahwa suket sudah diatur oleh Undang-undang (UU) Pemilu dan aturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)."Kalau kita kaji persoalan ini dari kontruksi hukum, di sana sudah tegas bahwa suket diakomidir oleh UU pemilu dan aturan Kemendagri," kata Fachrudin.Tak hanya itu, dia menyebut bila suket merupakan bagian dari upaya perumusan UU. Dengan tujuan tidak menghilangkan hak suara dari warga karena kesalahan administratif."Adanya suket ini bagian dari upaya perumus UU untuk tidak menghilangkan hak suara dari warga karena administratif," pungkas Fachrudin.
KPU DKI sebut sebagian pemilih bakal pakai surat keterangan dukcapil
KPU DKI sebut sebagian pemilih bakal pakai surat keterangan dukcapil. "PR kita, kami berkomitmen melindungi hak warga Jakarta yang tidak ada di DPT kita beri waktu 1 jam sebelum ditutup dengan menunjukkan e-KTP atau menunjukkan surat keterangan suket dari Dukcapil," ujar Komisioner KPU DKI Jakarta, Moch Sidik.
Rekomendasi