Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi Muktamar Jakarta, Djan Faridz akan menemui Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly untuk menyampaikan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta atas dikabulkannya gugatannya.Terlihat, Djan hadir di gedung Kementerian Hukum dan HAM pada pukul 08.40 WIB dengan menggunakan jas berwarna Hijau dan kemeja berwarna putih. Dirinya membawa berkas yang berisi surat laporan hasil susunan kepengurusan Muktamar Jakarta merupakan kepengurusan PPP yang sah."Agenda hari ini sebagaimana kemarin saya sampaikan, saya akan datang ke Kemenkum HAM untuk menyampaikan keputusan pengadilan negeri yang sebelumnya tanggal 15. Menyampaikan juga putusan PTUN, terhadap beliau langsung," ucap Djan kepada awak media saat akan menemui Yasonna, di Gedung Kemenkum HAM, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (23/11).Djan berharap, Yasonna segera mengesahkan kepengurusan di bawah naungannya, yakni kepengurusan muktamar Jakarta. Sebab menurutnya, pihaknya telah mengantongi keputusan dari Mahkamah Agung yang tidak dapat terbantahkan."Mengharapkan beliau untuk bisa mensahkan, kepengurusan muktamar Jakarta. Itu pun sudah ada payung besarnya. Payung besarnya yaitu keputusan Mahkamah Agung. Jadi harusnya sudah tidak terbantahkan," lanjutnya.Selain itu, Djan akan sangat menyayangkan apabila Yasonna Laoly mengajukan banding ke PTUN. "Ya itu hak dia. Cuman sangat di sayangkan. Alangkah sayangnya hukum di Indonesia menjadi abu-abu semua. Sayang. Kasihan Undang-Undang. Kasihan Pancasila," tandas Djan sambil berlalu di hadapan awak media.Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta mengabulkan gugatan PPP kubu Djan Faridz kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Putusan ini sekaligus membatalkan kepengurusan hasil Muktamar Pondok Gede yang menunjuk Romahurmuziy sebagai pemimpin partai berlambang kabah.Djan mengapresiasi hasil putusan PTUN yang akhirnya memenangkan dirinya dalam perebutan legalitas kepengurusan partai. Sebelumnya dia sempat kalah saat mengajukan perkara yang sama di Mahkamah Konstitusi."Hari ini putusan PTUN berpihak pada kami. Telah dibacakan amar putusan menyatakan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya, menyatakan batal SK pengurusan hasil Muktamar Pondok Gede," katanya di DPP PPP, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (22/11).
Djan Faridz harap Menkum HAM segera sahkan PPP Muktamar Jakarta
"Mengharapkan beliau untuk bisa mensahkan, kepengurusan muktamar Jakarta. Itu pun sudah ada payung besarnya. Payung besarnya yaitu keputusan Mahkamah Agung. Jadi harusnya sudah tidak terbantahkan," katanya.
Rekomendasi