Diusung 7 partai, petahana Pilkada Tebing Tinggi tak punya lawan

Diusung 7 partai, petahana Pilkada Tebing Tinggi tak punya lawan. Pilkada Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara, hampir dipastikan hanya diikuti satu pasangan calon. Meskipun Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat telah membuka lagi masa pendaftaran, tidak ada tambahan pasangan yang mendaftarkan diri.

Yan Muhardiansyah
Oleh Yan Muhardiansyah - Reporter
Diusung 7 partai, petahana Pilkada Tebing Tinggi tak punya lawan
Ilustrasi Pilkada Serentak. ©2015 Merdeka.com

Pilkada Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara, hampir dipastikan hanya diikuti satu pasangan calon. Meskipun Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat telah membuka lagi masa pendaftaran, tidak ada tambahan pasangan yang mendaftarkan diri."Sampai penutupan pada pukul 24.00 WIB tadi malam tidak ada tambahan pasangan yang mendaftar," kata Ketua KPUD Tebing Tinggi, Abdul Khair saat dihubungi, Jumat (30/9).Dia memaparkan, masa pendaftaran 27, 28 hingga 29 September 2016 merupakan hasil dari penundaan tahapan pemilihan yang ditetapkan KPU Tebing Tinggi. Keputusan itu dibuat karena pada tahapan pendaftaran sebelumnya, yaitu pada 21, 22, dan 23 September 2016, hanya 1 pasangan calon yang mendaftar.Satu pasangan yang mendaftar yaitu calon petahana, Umar Zunaidi Hasibuan-Oki Doni Siregar. Kandidat yang didukung Partai Gerindra, Demokrat, Hanura, NasDem, PDIP, PPP, dan PKB ini mendaftar ke KPU Tebing Tinggi pada Kamis (22/9). Mengacu pada jumlah kursi, masih dimungkinkan munculnya satu pasangan lain. "Karena hingga Jumat (23/9) pukul 24.00 WIB hanya satu calon yang mendaftar, kami menetapkan perubahan tahapan pemilihan. Kami melakukan sosialisasi tiga hari, lalu membuka lagi pendaftaran pada 27, 28, dan 29 September," jelas Abdul Khair.Meskipun pendaftaran dibuka kembali, namun tetap tidak ada tambahan pasangan calon yang mendaftarkan diri. Karena itu, hampir dipastikan hanya satu pasangan calon yang dapat mengikuti Pilkada Kota Tebing Tinggi 2017.Hari ini KPU Tebing Tinggi melaksanakan penelitian persyaratan pasangan calon yang sudah mendaftar. "Kemudian kita menunggu hasil pemeriksaan kesehatan pasangan calon yang paling lambat kita terima pada 3 Oktober mendatang," jelas Abdul Khair. Mengenai mekanisme pemilihan yang dilakukan saat hanya satu pasangan calon yang mendaftar, Abdul Khair menyatakan semuanya sudah diatur di dalam PKPU No 14 Tahun 2015. Desain surat suara diatur pada Pasal 14 peraturan itu. Foto satu pasangan calon itu dicetak berlatar belakang warna merah putih. Surat suara itu memuat tulisan yang menanyakan pilihan setuju atau tidak setuju terhadap pasangan calon, disertai dengan kolom jawaban yang akan dicoblos. "Jadi saya ingin meluruskan, tidak ada berhadapan dengan kolom kosong. Yang benar nanti akan ada tulisan seperti quesioner yang menanyakan persetujuan pemilih," jelas Abdul Khair.Satu pasangan calon yang mengikuti Pilkada itu baru dinyatakan menang jika mendapat persetujuan dari 50 persen ditambah 1 pemilih.Selain Kota Tebing Tinggi, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) juga melaksanakan Pilkada serentak 2017 di Sumatera Utara. Di daerah ini, terdapat 4 pasangan calon yang mendaftarkan diri ke KPU.Dua pasang diusung partai politik yaitu Pardomuan Napitupulu-Ramses Hutagalung dan Bakhtiar Sibarani-Darwin Sitompul serta dua pasang dari jalur perseorangan yaitu Buyung Sitompul-Binsar Saruksuk dan Rantinus Manalu-Sodikhin Lubis.

Rekomendasi