Pasutri Korban KM Virgo Tak Punya Ahli Waris, Begini Skema Santunannya

Jasa Raharja memaparkan ketentuan santunan untuk pasutri korban KM Virgo Transport 8 yang tanpa ahli waris. Ada alokasi biaya penguburan.

Muhamad Agil Aliansyah
Oleh Muhamad Agil Aliansyah - Reporter
Pasutri Korban KM Virgo Tak Punya Ahli Waris, Begini Skema Santunannya
Santunan untuk keluarga korban km virgo. (Foto Antara).

Pasangan suami istri korban KM Virgo Transport 8, Muhammad Abdianoor (30) dan Yuli (29), dipastikan tidak berhak menerima santunan ahli waris dari PT Jasa Raharja (Persero) karena tidak memiliki ahli waris sesuai ketentuan perundang-undangan. Dalam situasi seperti ini, skema yang diberikan dialihkan menjadi biaya penguburan.

"Untuk korban meninggal atas nama Muhammad Abdianoor dan Yuli sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 Juncto PP No 17 Tahun 1964 Pasal 12 tidak memiliki ahli waris," kata Kepala Kantor Wilayah PT Jasa Raharja (Persero) Kalimantan Selatan Ahmad Arkan Nugraha di Banjarmasin, dikutip dari Antara, Minggu (20/9).

Pasangan yang berdomisili di Banjarmasin ini tidak memiliki anak. Adapun orang tua keduanya juga menjadi korban kecelakaan kapal dan hingga kini belum ditemukan. Atas kondisi tersebut, Jasa Raharja menyalurkan penggantian biaya penguburan sebesar Rp 4 juta serta ekstra cover bantuan biaya penguburan dari Jasaraharja Putera Rp 2 juta. Arkan menyebut ketentuan ini juga disampaikan kepada keluarga saat pengambilan jenazah di Rumah Sakit Bhayangkara Banjarmasin pada Minggu (20/9).

Pencarian Bangkai KM Virgo Transport 8

Muhammad Abdianoor dan Yuli ditemukan tim SAR gabungan pada Jumat (18/9) saat operasi pencarian di bangkai kapal yang tenggelam di Laut Jawa.

Pada waktu yang sama, satu korban lain bernama Surya (59) asal Kabupaten Tapin juga ditemukan. Proses ini melibatkan penyelam khusus dari TNI AL, masing-masing 10 personel Komando Pasukan Katak (Kopaska) dan 10 personel Dinas Penyelamatan Bawah Air (Dislambair) Koarmada II.

Berbeda dengan pasutri tersebut, ahli waris Surya telah menerima santunan dari Jasa Raharja Rp 50 juta dan tambahan dari Jasaraharja Putera Rp 20 juta, total Rp 70 juta.

Basarnas mengonfirmasi sejauh ini 117 korban telah ditemukan, terdiri dari 108 orang selamat dan sembilan orang meninggal dunia, dari total 243 orang dalam manifes kapal. Dengan demikian, 126 orang masih dalam pencarian oleh tim SAR gabungan.

Rekomendasi