MKD pulihkan nama baik Setya Novanto, ini kata Ketua DPR

MKD pulihkan nama baik Setya Novanto, ini kata Ketua DPR. MKD telah mengeluarkan surat keputusan yang mengabulkan pengajuan rehabilitasi nama baik Ketum Golkar Setya Novanto yang diajukan Fraksi Partai Golkar terkait kasus 'Papa Minta Saham'. Ketua DPR Ade Komarudin mengaku belum menerima surat dari MKD itu.

Raynaldo Ghiffari Lubabah
MKD pulihkan nama baik Setya Novanto, ini kata Ketua DPR
Setya Novanto jadi pembicara di Parlemen. ©2016 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) telah mengeluarkan surat keputusan yang mengabulkan pengajuan rehabilitasi nama baik Ketum Golkar Setya Novanto yang diajukan Fraksi Partai Golkar terkait kasus 'Papa Minta Saham'. Ketua DPR Ade Komarudin mengaku belum menerima surat dari MKD itu."Kita belum menerima surat dari alat kelengkapan MKD, kita itu tunggu suratnya. Yang pasti kalau suratnya sampai kita akan proses sesuai peraturan yang berlaku, yang berjalan seperti selama ini," kata Ade di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/9).Apabila surat sudah masuk, Akom mengatakan, pimpinan DPR akan menindaklanjuti keputusan MKD itu sesuai dengan aturan. Mekanismenya, lanjut Ade, keputusan itu akan dibawa ke rapat pimpinan dan rapat konsultasi dengan fraksi, kemudian akan dibahas di badan musyawarah, untuk selanjutnya dibacakan di paripurna."Ya kalau surat sudah datang. Akan dibahas sesuai proses biasa, bawa ke Rapim, kemudian konsultasi, bamus, Paripurna. Sesuai mekanisme yang ada saja, enggak mengada-ada," ujarnya.Sebelumnya, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) mengeluarkan surat keputusan (SK) pengabulan peninjauan kembali pengaduan Sudirman Said atas rekaman kasus 'Papa Minta Saham'. Surat keputusan itu telah ditandatangani langsung oleh Ketua MKD, Sufmi Dasco Ahmad.Keluarnya surat itu sebagai tindaklanjut dari surat permohonan rehabilitasi nama baik Ketum Setya Novanto yang diajukan Fraksi Partai Golkar pada (19/9) lalu.Wakil Ketua MKD Sarifuddin Sudding membenarkan keluar surat keputusan itu. Keputusan itu diambil melalui persidangan MKD pada 27 September 2016 lalu."Iya sudah, kemarin. Jadi memang ada rapat di MKD menindaklanjuti permohonan Pak Setnov ke MKD untuk peninjauan kembali terhadap proses persidangan yang dilakikan MKD sidang atas pengaduan Sudirman Said bukti rekaman," kata Sudding saat dihubungi, Rabu (28/9).Sudding mengatakan, keputusan MK yang mengabulkan permohonan uji materi pasal 5 UU ITE nomor tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) menunjukkan Setnov tidak bersalah sekaligus alat bukti rekaman percakapan tersebut ilegal.Keputusan MK ini, katanya, dijadikan dasar pertimbangan bagi MKD mengambil keputusan untuk mengabulkan permintaan pemulihan nama baik Setnov.

Rekomendasi