Ketua DPR: Nasib pemecatan Fahri Hamzah di tangan Sekjen DPR

Sekjen DPR pimpin tim biro hukum untuk mengkaji proses pemecatan Fahri Hamzah.

Dieqy Hasbi Widhana
Oleh Dieqy Hasbi Widhana - Reporter
Ketua DPR: Nasib pemecatan Fahri Hamzah di tangan Sekjen DPR
Ade Komarudin. ©dpr.go.id

Ketua DPR Ade Komarudin menjelaskan, nasib pemecatan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah ada di tangan Sekjen DPR Winantuningtyastiti. Tim yang diketuai Sekjen lah yang bisa memutuskan kapan Fahri yang dipecat dari seluruh jenjang keanggotaan PKS tersebut bisa didepak dari kursi pimpinan DPR. ‎"Tim yang dipimpin oleh Bu Sekjen untuk melakukan kajian dan diberikan waktu selama 3 minggu setelah itu serahkan ke pimpinan dewan untuk kemudian pimpinan dewan menjadikan hal itu sebagai dasar bagi pengambilan keputusan," kata Ade di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (29/4). Politikus Partai Golkar tersebut menjelaskan, dalam rapat pimpinan sebelumnya, diputuskan pembentukan tim untuk kawal pemecatan Fahri. Tim tersebut terdiri dari biro hukum dan pusat pengkajian hukum di bidang keahlian DPR."Saya sudah melakukan koordinasi dengan pemimpin PKS, pimpinan PKS bisa menerima hal itu, jadi tidak ada masalah," tuturnya. Sebelumnya, dalam Rapat Paripurna DPR ke-25 penutupan masa persidangan IV, tahun sidang 2015-2016‎, diwarnai interupsi. Hal tersebut berkaitan dengan belum dicopotnya Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dari DPR. Padahal PKS telah memecatnya dari seluruh jenjang keanggotaan partai. "Pelantikan pimpinan DPR baru, dari saudara Fahri Hamzah ke saudari Ledia Hanifa. Pimpinan terhormat, ada dua keputusan AKD, pimpunan tidak boleh menahan-nahan pertama keputusan fraksi," kata Wakil Ketua Fraksi PKS di DPR Ansory Siregar ‎dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (29/4). PKS berharap agar Fahri segera diganti dengan Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ledia Hanifa Amalia. Bahkan pergantian tersebut diminta tanpa menunggu ada putusan inkrah dalam gugatan Fahri ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Ini pimpinan hanya melanjutkannya dan untuk itu pimpinan ini tidak ada menunggu gugatan lainnya, kalau anggota baru bisa menunggu gugatan, tapi ini hak fraksi pimpinan, jadi saya kira tadi hari ini sudah ada pelantikan itu," tuturnya.Ansory berharap agar rekomendasi dari fraksi dan DPP PKS ke pimpinan DPR segera dilaksanakan. ‎Namun ketua sidang, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan enggan memberikan waktu untuk membahas mendalam mengenai hal itu. "Kita tak bisa mengintervensi, hanya masalah waktu, yang nanti akan segera melaksanakan, jadi begitu‎," kata Politikus Partai Demokrat tersebut sembari melanjutkan agenda rapat paripurna.

Rekomendasi