KPK kembali menetapkan anggota Komisi V DPR dalam kasus pembangunan jalan di Maluku dalam proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PU-Pera). Kali ini giliran Politikus PAN Andi Taufan Tiro yang jadi tersangka karena diduga menerima suap dalam kasus yang berawal dari penangkapan Politikus PDIP Damayanti Wishnu Putranti itu.Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengapresiasi langkah KPK yang kembali menetapkan anggota Komisi V DPR sebagai tersangka suap. Dirinya mengakui bahwa penetapan tersangka ini memang bukan sesuatu yang baru, karena merupakan rangkaian proses penegakan hukum dari kasus yang terjadi."Ini rangkaian dari kasus yang terjadi, kita hormati saja proses hukum," kata Fadli di Gedung DPR RI Senayan, Kamis (28/4).Fadli berharap, KPK tidak tebang pilih dalam menangani kasus korupsi, karena hal ini sesungguhnya juga terjadi di kalangan eksekutif. Dirinya berharap kasus-kasus tersebut juga harus diusut sebagaimana kasus korupsi lainnya, dengan cara yang seadil-adilnya."KPK juga harus adil, tidak boleh tebang pilih. Di kasus-kasus tertentu kuat. Tapi di kasus yang lain lemah," ujar Fadli.Mengenai dugaan korupsi sistemik terjadi di Komisi V DPR, Fadli Zon membantahnya. Dia mengatakan, anggota DPR yang melakukan korupsi adalah oknum."Pasti ini adalah oknum, tidak ada (korupsi) sistemik di Komisi V," pungkasnya.Seperti diketahui, sudah ada tiga anggota Komisi V yang ditetapkan dalam tersangka dalam kasus suap proyek jalan di Kemen PU-Pera. Mereka adalah anggota Komisi V DPR dari Fraksi PDIP Damayanti Wisnu Putranti, anggota Komisi V dari Fraksi Golkar Budi Supriyanto serta Andi Taufan Tiro yang baru saja diumumkan status hukumnya.Dalam persidangan, Damayanti juga banyak mengungkap cerita anggota Komisi V DPR mendapat fee dari proyek yang dibahas di DPR. Dari mulai pimpinan Komisi V DPR sampai anggotanya mendapat jatah dari tiap proyek dengan nilai yang berbeda-beda.Dia menyebutkan, nominal jatah (fee) yang telah ditentukan tersebut berdasarkan kesepakatan komisi V dan Kementerian PU-Pera. Namun penentuan nominalnya pun ditentukan oleh Amran dan besarnya nominal jatah tersebut berbeda-beda tergantung dari tingkatannya. Setidaknya, anggota DPR dapat 6 persen dari total nilai proyek tersebut."Pak Amran, Kepala Balai yang menentukan. Nilai nominalnya itu merupakan hasil nego antara pimpinan Komisi V dan Kementerian PU-Pera. Sehingga masing-masing anggota dapat jatah maksimal Rp 50 (miliar total proyek), kapoksi (kepala kelompok fraksi) maksimal Rp 100 (miliar total proyek), untuk pimpinan saya kurang tahu," kata dia, saat bersaksi untuk terdakwa Abdul Khoir, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.Ketika dikonfirmasi, banyak anggota Komisi V DPR yang memilih menghindar. Tidak sedikit juga yang membantah soal nyanyian Damayanti tersebut.
Satu lagi anggota Komisi V DPR jadi tersangka, ini kata Fadli Zon
Giliran Politisi PAN Andi Taufan Tiro jadi tersangka suap proyek jalan Maluku di Kemen PU-Pera.
Rekomendasi