Wacana bebaskan Samad dan BW, Jaksa Agung sampai Jokowi diserang

Pemberian deponering kepada Abraham Samad dan Bambang Widjojanto dinilai tidak memenuhi syarat.

Randy Ferdi Firdaus
Oleh Randy Ferdi Firdaus - Reporter
Wacana bebaskan Samad dan BW, Jaksa Agung sampai Jokowi diserang
Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Wacana pemberian deponering terhadap mantan pimpinan KPK Abraham Samad dan Bambang Widjojanto (BW) menuai polemik. Banyak pihak menolak persoalan hukum yang menjerat Samad dan BW itu dikesampingkan demi kepentingan lain.Jaksa Agung HM Prasetyo meminta pertimbangan kepada DPR, Kepolisian soal pemberian deponering tersebut. Namun kedua lembaga negara itu menanggap jika deponering tak perlu dilakukan karena beragam alasan.Abraham Samad ditetapkan tersangka oleh polisi dalam kasus pemalsuan berkas kependudukan atas nama Feriyani Lim. Dia juga jadi tersangka penyalahgunaan wewenang karena melakukan pertemuan dengan petinggi parpol secara diam-diam jelang Pilpres 2014 lalu.Sementara Bambang Widjojanto dituduh menghasut saksi di MK memberikan keterangan palsu dalam sengketa hasil Pilkad Kalimantan Tengah. Kedua kasus ini masih ditangani oleh pihak kepolisian sampai sekarang.Jika deponering diberikan, maka kasus hukum Samad dan BW dikesampingkan alias tidak dilanjutkan. Seperti yang terjadi pada pimpinan KPK terdahulu, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Kasusnya sampai sekarang tidak dilanjutkan oleh polisi.Presiden Jokowi dan Jaksa Agung HM Prasetyo yang menjadi bulan-bulanan kritik soal deponering ini.

Jokowi bahkan dinilai tidak percaya dengan penegakan hukum jika sampai deponering diberikan Jaksa Agung kepada Samad dan BW."Ini menunjukkan presiden sudah tidak percaya Polri, sementara Kejagung jadi alat," tegas Presidium Indonesia Police Watch Neta S Pane dalam dialog publik Perhimpunan Kedaulatan Rakyat (PKR) dengan topik Reshuffle Kabinet; Mengembalikan Kepercayaan Publik di Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (14/2).Sementara Jaksa Agung, bagi Neta, harusnya sebagai penegak hukum mampu memproses hukum siapa pun di negeri ini tanpa membeda-bedakan. Apalagi, lanjut Neta, Samad dan BW tidak berpengaruh lagi di KPK."Ada kasus yang sudah dilimpahkan tapi ditarik kembali, padahal sekarang posisi sama, BW itu bukan siapa-siapa lagi. Deponering itu harus kepentingan umum, di mana kepentingan umum kasus Novel, BW dan AS itu," ujar Neta.Bahkan PDIP sebagai partai penguasa tidak setuju dengan wacana deponering Samad dan BW. PDIP meminta Jokowi tidak intervensi hukum dalam hal ini."Itu mungkin karena opini yang dibangun sedemikian rupa seakan-akan terjadi kriminalisasi kan, dan Presiden Jokowi terganggu mungkin dengan itu. Padahal itu seharusnya presiden tidak boleh intervensi soal penegakan hukum," kata Ketua DPP PDIP Trimedya Pandjaitan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (11/2).PPP juga meminta kepada Jaksa Agung tidak membawa risiko politik soal deponering ini ke parlemen. Sebab, pemberian deponering dinilai tidak memenuhi syarat."Kalau Jaksa Agung berpendapat bahwa azas oportunitas pada dirinya mau digunakan untuk deponering, silakan tentukan. Apakah kepentingan umum terpenuhi tidak. Silakan nilai sendiri. Jangan minta backup dari lembaga DPR dong. Risiko politik jangan dibagi-bagi sama DPR dong," ujar Politikus PPP Arsul Sani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (11/2).Menurut dia, memang deponering tak pernah diberikan pada mantan pimpinan KPK Antasari Azhar. Padahal saat itu, Antasari masih menjabat di lembaga antirasuah tersebut."Kok tidak digunakan. Kan demi kepentingan umum juga. Supaya Antasari bisa berkarya di KPK. Kok sekarang minta? DPR tidak mau terlalu jauh. Jadi pendapat kita, putuskan itu berdasarkan keyakinan profesional Jaksa Agung sebagai penegak hukum," ujarnya.

Rekomendasi