Berdasarkan hasil quick count, selisih kemenangan antara pasangan calon sangat kecil di Pilkada Kabupaten Malang. Sehingga Komisi Pemilihan Umum (KPU), sebagai penyelenggara sangat rawan untuk digugat.Hasil quick count versi Lingkaran Survey Indonesia (LSI) pasangan Rendra Kresna dan HM Sanusi mengantongi 52 persen. Sementara pasangan nomor urut 2, Dewanti Rumpoko dan Masrifah Hadi memperoleh 44,02 persen.Komisioner KPU Kabupaten Malang bidang hukum, Totok Hariyono mengungkapkan, pihaknya tidak berkepentingan dengan kemenangan berapapun. Sebagai penyelenggara akan menjalankan tugas dan fungsinya sesuai ketentuan."Kalau memang ada gugatan dari kontestan, tentu menjadi hak yang bersangkutan. Kita akan memberikan ruang dan kesempatan yang sama pada siapapun," kata Totok Hariyono di Malang, Kamis (10/12).Totok mengungkapkan pelaksanaan Pilkada sudah sangat baik. Tidak ada keslahan-kesalahan fatal yang dapat mempengaruhi proses pemungutan suara.Pihaknya mengajak masyarakat untuk menunggu hasil rekapitulasi suara resmi yang sedang berjalan. Pihaknya terus bekerja sesuai dengan waktu yang diberikan. Hasil resmi akan diumumkan seminggu setelah pemungutan atau pada 16 Desember mendatang.Sementara hasil pemantauan di lapangan, pihaknya menemukan adanya suara tertukar di Kecamatan Wajak. Selain itu juga ditemukan adanya kesalahan petugas di Kecamatan Dau yang memberikan DPT Lama kepada saksi.
Selisih kemenangan kecil, KPU Kabupaten Malang rentan digugat
Pasangan nomor urut 2, Dewanti Rumpoko dan Masrifah Hadi menolak hasil quick count.
Advertisement
Rekomendasi