Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi munas Surabaya, M Romahurmuziy menilai putusan Mahkamah Agung (MA) bukanlah akhir. Romy, begitu sapaannya, mengatakan selama ini, dia dan jajarannya tidak pernah main-main dalam mengurus partai, meski ada secarik kertas putusan MA.Oleh karena itu, PPP Munas Surabaya sangat membuka peluang untuk upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Kasasi ini. Sebab Kasasi bukanlah akhir dari proses hukum. "Kita mengurus partai ini tidak main-main. Kita bukan secarik kertas. Sehingga memberikan ruang untuk kita melakukan peninjauan kembali. Itu adalah koridor hukum yang ditunjukkan," kata Romy dalam acara pembukaan Rapimnas ke III PPP di Hotel Peninsula, Slipi, Jakarta Barat, Rabu, (28/10).Romy bersikukuh tidak mengakui kubu kubu Djan Faridz. Menurut UU dan AD/ART Partai, kata dia, muktamar Jakarta tidak sah karena tidak memenuhi quota forum."Muktamar Jakarta tidak pernah disahkan karena Pasal 22 tentang parpol, menyebut muktamar tidak quorum baik secara AD/ART apalagi UU," tegas Romy.Untuk itu, melalui Rapimnas ini, Romy berharap agar para pimpinan DPW seluruh Indonesia yang hadir dapat menjalin persatuan dan kesatuan dalam menguatkan konsolidasi terlebih dalam rangka memperjuangkan status hukum partai."Untuk itu, rapimnas ini sebagai upaya dalam menjalin persatuan dan kesatuan yang sama antar kader partai," harap Romy saat jumpa pers.Untuk diketahui, dalam Rapimnas ke III DPP PPP ini, selain ketua umum versi munas Surabaya, M Romahurmuziy, turut hadir pula Sekretaris Jenderal DPP PPP, Aunur Rofiq, serta terlihat pula Menteri Agama, Lukman Hakim.
Kalah di MA, PPP kubu Romy pertimbangkan ajukan PK
Dia dan jajarannya tidak pernah main-main dalam mengurus partai, meski ada secarik kertas putusan MA.
Advertisement
Rekomendasi