KPK menetapkan Sekjen NasDem Patrice Rio Capella sebagai tersangka suap kasus bansos, tunggakan dana bagi hasil dan penyertaan modal BUMD Provinsi Sumatera Utara. NasDem belum mau berkomentar terkait kasus yang menjerat Patrice Rio tersebut.Ketua Badan advokasi hukum DPP Partai NasDem Taufik Basari mengatakan, pihaknya belum bisa berkomentar apa-apa. Menurut dia, NasDem akan menyampaikan sikap resminya nanti."Kita akan sampaikan dalam konpers, kita akan kabari waktunya," kata Taufik kepada merdeka.com, Kamis (15/10).Taufik mengakui sudah mendapatkan kabar tetang penetapan tersangka Patrice. Namun dia tak tahu secara pasti apa yang menjerat Patrice."Terkait dengan menerima hadiah atau janji dalam kaitannya perkara bansos," tutur dia.Ihwal apakah Patrice bakal dipecat, dia mengatakan, belum bisa memastikan hal tersebut. "Nanti akan kita sampaikan langsung sikap resmi kami," pungkasnya.Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekjen Partai NasDem Patrice Rio Capella sebagai tersangka. Patrice ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus bansos, tunggakan dana bagi hasil dan penyertaan modal BUMD Provinsi Sumatera Utara. Dalam kasus ini KPK kembali menetapkan Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho sebagai tersangka."Dalam kasus yang sama penyidik juga telah menemukan dua bukti permulaan yang cukup menetapkan PRC (Patrice Rio Capella)sebagai tersangka selaku anggota DPR dugaan pasal yang diduga dilanggar adalah pasal 12 huruf a, huruf b atau pasal 11 uu no 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Wakil Ketua KPK Johan Budi dalam pesan singkat, Kamis (15/10).KPK telah melakukan gelar perkara untuk mengungkap kasus tersebut. Termasuk meminta sejumlah keterangan saksi terkait. KPK juga menetapkan Gubernur Gatot Pujo Nugroho sebagai tersangka kasus bansos."Penyidik menyimpulkan dua bukti permulaan yang cukup disimpulkan terjadi dugaan tipikor yang diduga dilakukan GPN (Gatot Pujo Nugroho)selaku Gubernur sumut beserta ES (Evy Susanti) ini adalah pihak swasta. Sangkaan pasal baik kepada GPN dan ES diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a, huruf b atau pasal 13 uu 31/1999 sebagaimana diubah uu 20/2001 tentang tipikor," tutur dia.Johan menjelaskan, KPK memang tidak menangani kasus bansos. Namun ketiganya ditetapkan sebagai tersangka karena suap yang terjadi. "Kami tidak menangani perkara bansos, itu ditangani pihak kejaksaan, ini soal penerimaan dan pemberian. PRC diduga menerima hadiah atau janji," imbuhnya.
Patrice Rio tersangka suap bansos Sumut, NasDem belum mau komentar
NasDem belum mau menyatakan Patrice Rio bakal dipecat dari partai atau tidak.
Rekomendasi