Ketua Komisi X DPR Teuku Riefky Harsya mengatakan jika pasal kretek di RUU Kebudayaan masih bisa dihapuskan. Dia membantah jika pasal itu sebagai ayat selundupan yang tidak pernah dibahas sama sekali dalam panja RUU kebudayaan.Riefky menjelaskan, pasal kretek sudah dibahas di tingkat panja maupun di Badan Legislasi (Baleg). Dalam pembahasannya memang menuai pro dan kontra, ada yang setuju maupun menolak pasal itu masuk ke dalam RUU Kebudayaan."Faktanya penyelundupan itu tidak terjadi, karena pasal tersebut dibahas dalam rapat resmi pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi di Badan Legislasi DPR RI bersama Panja RUU Kebudayaan Komisi X DPR RI," kata Riefky dalam keterangan tertulisnya, Senin (5/10).Terkait polemik itu, Riefky menjelaskan, Komisi X DPR telah melakukan rapat internal komisi untuk menerima laporan Panja RUU Kebudayaan dari Ketua Panja Ridwan Hisyam) serta menyikapi dinamika yang berkembang di publik terhadap Pasal Kretek Tradisional. Ada beberapa hal yang menjadi kesepakatan dalam rapat tersebut. Pertama, kata dia, Komisi X memberikan kesempatan kepada perwakilan fraksi-fraksi di komisi X untuk berkoordinasi kembali dengan Pimpinan Fraksinya masing-masing guna memberikan penjelasan kronologi perumusan substansi kretek tradisional dalam RUU tentang Kebudayaan, pada tahapan harmonisasi di Baleg.Kedua, Rapat Intern Komisi X selanjutnya akan membicarakan kembali tentang kesepakatan komisi atas pencantuman atau penghapusan substansi kretek tradisional dalam RUU Kebudayaan. "Ketiga, jika penghapusan substansi kretek tradisional dalam RUU Kebudayaan menjadi kesepakatan, maka Pimpinan Komisi X DPR RI akan berkoordinasi dengan alat kelengkapan Dewan lainnya terkait mekanisme penghapusan pasal," lanjut Politikus Partai Demokrat ini.Adapun dasar hukum untuk perubahan materi RUU (penghapusan pasal) dapat mengacu pada:(1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD 3 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 42 tahun 2014;
(2) Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib, dan;
(3) Peraturan DPR RI Nomor 3 Tahun 2012 tentang Tara Cara Penarikan RUU."Dengan demikian Kami berpandangan masih terdapat ruang kepada pengusul RUU (Komisi X) untuk melakukan perubahan terhadap sebuah RUU , kendati telah dilakukan harmonisasi di Baleg," tegas Riefky.Sementara untuk Fraksi Demokrat di DPR, kata dia, memang perlu ditinjau kembali soal wacana memasukkan pasal kretek ke dalam UU Kebudayaan. Apalagi, pembentukan UU ini terjadi polemik di publik."Bila dalam proses pembentukan sebuah peraturan perundang-undangan terdapat resistensi publik yang berpotensi menimbulkan permasalahan baru di tengah masyarakat, maka Fraksi Demokrat berpandangan sewajarnya pasal tersebut dapat dipertimbangkan kembali," terang Wasekjen Demokrat ini.