Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang calon tunggal kepala daerah boleh ikut pilkada dalam UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang pilkada mendapat kritik dari sejumlah pihak. Putusan tersebut dinilai menambah banyak persoalan dalam penyelenggaraan pilkada serentak pada 9 Desember mendatang.Dalam putusannya MK menilai, Undang-Undang mengamanatkan pemilihan kepala daerah merupakan pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih kepala daerah. Pilkada yang berlangsung secara demokratis harus menjamin terwujudnya kekuasaan di tangan rakyat."Menimbang hak untuk dipilih dan memilih tidak boleh tersandera aturan paling sedikit dua pasang calon. Pemilihan harus tetap dilaksanakan meski hanya ada satu pasang calon," kata Hakim Suhartoyo membacakan putusannya.Ketua DPP Demokrat Andi Nurpati mengatakan, penyelenggaraan pilkada saat ini sudah masuk ke dalam tahap kampanye. Sehingga KPU harus bekerja keras melakukan sosialisasi kepada masyarakat."Beberapa hal krusial yang perlu diperhatikan adalah saat ini sudah tahapan kampanye, tahapan pencalonan sudah lewat atau selesai. Bagaimana dengan surat suara, sosialisasi ke masyarakat, jumlah golput bakal banyak," kata Andi dalam pesan singkat, Rabu (30/9).Menurut dia, banyaknya angka golput di daerah yang memiliki calon tunggal karena masyarakat merasa tidak terwakili. Dia pun meminta pemerintah, DPR bersama KPU membahas persoalan baru yang ditimbulkan dari putusan MK tersebut."Yang perlu juga diantisipasi adalah golput, karena pemilih merasa tidak punya calon. Bagaimana kalau golput sampai 50 persen?" terang Andi yang juga mantan komisioner KPU ini.Di sisi lain, aturan KPU soal mekanisme setuju atau tidak setuju di pemilihan calon tunggal di pilkada tidak menyelesaikan persoalan. Peluang terjadinya penundaan terhadap pilkada masih bisa terjadi jika opsi tidak setuju menang saat pemilihan berlangsung. Hal ini malah berdampak pada pembengkakan anggaran, karena harus menggelar pemilu berkali-kali."Kalau pemilih lebih banyak mencoblos kolom kosong atau tidak setuju maka pilkada tetap ditunda ke 2017, ini juga implikasinya tidak efisiennya anggaran. Padahal salah satu tujuan pilkada serentak adalah efisiensi anggaran," tutur dia.Sementara itu, Sekretaris Fraksi PAN di DPR Yandri Susanto mengatakan, memperbolehkan calon tunggal dalam Pilkada menyebabkan tak ada kompetisi dalam pemilihannya. Serta, menurutnya, partai politik (parpol) mencari aman dengan mendukung calon tunggal tersebut agar partai tak rugi secara materi dan tenaga."Nanti saya khawatir calon tunggal itu dijadikan modus orang untuk tidak bertarung. Jadi orang lebih baik borong partai dengan pendukung calon tunggal. Kemudian calon yang lain ngga usah ikut maju daripada membuang-buang tenaga dan uang. Itu bisa jadi penyebab modus demokrasi tidak berkembang," ungkapnya.
Advertisement
Politikus PAN ini memandang sikap Komisi Pemilihan Umum ( KPU) yang akhirnya menerima adanya calon tunggal dalam pilkada sebagai bentuk mengulur-ulur waktu. Sebab, sebelumnya KPU sempat menunda waktu daftar ulang parpol untuk mengikuti Pilkada lantaran sejumlah wilayah masih terdapat calon tunggal."Nggak ada demokrasi, justru calon tunggal nggak ada demokrasi. Kenapa KPU berulang-ulang mengundurkan daftar ulang parpol berusaha memajukan calonnya, kan tinggal 5 daerah yang tunggal. Justru menurut saya calon tunggal tidak demokratis," katanya. Pengamat Politik dari Sinergi Masyarakat Untuk Indonesia (Sigma) Said Salahuddin menilai, tidak benar pendapat MK yang menyatakan terjadi kekosongan hukum dalam kasus pasangan calon tunggal tunggal di pilkada. Sebab menurut dia, sudah ada Peraturan KPU (PKPU) yang mengatur ketentuan dalam hal terjadi pasangan calon tunggal tentang penunjukan Plt hingga ditunda ke pilkada serentak periode berikutnya."Tidak benar penilaian MK bahwa PKPU yang mengatur perpanjangan masa pendaftaran dan penundaan Pilkada dalam hal masih terdapat pasangan calon tunggal tidak menyelesaikan persoalan. Sebab model Pilkada ala MK juga berpeluang untuk terjadi penundaan dalam hal rakyat yang menyatakan tidak setuju jumlahnya lebih banyak dari Paslon tunggal," kata Said dalam keterangan tertulisnya, Rabu (30/9).Tidak hanya itu, aturan baru yang dikeluarkan MK tentang setuju atau tidak setuju buat calon tunggal ini menurut Said, mengubah makna pemilihan dalam demokrasi. Kalau yang ingin dikejar dari pemilih adalah pernyataan setuju atau tidak setuju, kata dia, maka tidak perlu susah-payah pemilih harus datang ke TPS hanya untuk menyatakan tidak setuju."Model Pilkada ala MK berpotensi menyebabkan membengkaknya anggaran Pilkada. Dalam hal Pilkada harus dilaksanakan dua kali atau mungkin lebih akibat lebih banyak pemilih yang menyatakan tidak setuju dengan Paslon tunggal, maka sudah barang tentu anggaran Pilkada juga harus berkali-kali lipat. Ini tentu tidak sesuai dengan salah satu tujuan diselenggarakannya Pilkada serentak, yaitu agar negara bisa melakukan efisiensi," tegas dia."Ada dampak yang sangat serius dari diperbolehkannya Paslon tunggal dalam Pilkada. Ketika MK mengatakan alasannya untuk menyelamatkan hak rakyat, maka dengan dalih yang sama boleh jadi kelak MK pun akan memperbolehkan Paslon tunggal dalam Pilpres. Dapatkah anda membayangkan hal itu? Jangan bilang itu tidak mungkin terjadi. Paslon tunggal dalam Pilkada pun pada awalnya diperkirakan tidak akan terjadi," pungkasnya.