PAN sebut pasal kretek tak pernah dibahas, tiba-tiba masuk Baleg

Pasal kretek tiba-tiba muncul saat harmonisasi RUU Kebudayaan di Badan Legislasi DPR.

Rizky Andwika
Oleh Rizky Andwika - Reporter
PAN sebut pasal kretek tak pernah dibahas, tiba-tiba masuk Baleg
Teguh Juwarno. ©dpr.go.id

Anggota Komisi X DPR Teguh Juwarno menolak tegas pasal kretek masuk ke dalam RUU Kebudayaan. Pasalnya, dia mengaku tidak mengetahui adanya pasal tersebut.Teguh menjelaskan, pasal kretek tidak pernah dibahas dalam panja kebudayaan di Komisi X. Pasal itu tiba-tiba muncul atau diselundupkan saat harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg)."Memang draf awal RUU yang dibahas di panja kebudayaan Komisi X hingga diplenokan di Komisi, pasal tersebut tidak ada. Menurut informasi pasal tersebut masuk saat harmonisasi di Baleg," kata Teguh saat dihubungi merdeka.com, Senin (28/9). Selain karena pasal tersebut tidak tercantum di dalam draf RUU Kebudayaan yang disodorkan ke Komisi X DPR. Anggota Fraksi PAN ini beralasan penolakan tersebut dikarenakan pasal kretek merupakan sebuah hal yang kontroversial untuk dijadikan sebuah undang-undang. "Kalau bicara soal warisan budaya, bicaralah budaya yang produktif bukan bicara yang kontroversial," kata dia.Oleh sebab itu, dia menegaskan, Fraksi PAN menolak pasal kretek dimasukkan ke RUU Kebudayaan. "Kita Fraksi PAN pasti tolak," tukasnya. Seperti diketahui, DPR sedang menyusun RUU tentang Kebudayaan yang dipasal 37 dan 49 ada soal melestarikan budaya kretek karena dianggap sebagai warisan budaya Indonesia. Yaitu, 37 ayat 1 tentang penghargaan, pengakuan, dan perlindungan sejarah serta warisan budaya.Sementara, dalam pasal 49 dijelaskan, karena kretek merupakan warisan budaya, pemerintah diminta membuat inventarisasi dan dokumentasi, memfasilitasi pengembanganan kretek tradisional, serta menyosialisasi, mempublikasi dan mempromosikan kretek tradisional. Pemerintah juga wajib membuat festival kretek tradisional dan melindunginya.

Rekomendasi