Anggota Komisi X DPR Krisna Mukti meminta publik tidak berburuk sangka terkait pasal rokok kretek di dalam RUU Kebudayaan yang sedang dibuat DPR. DPR menjamin tak akan ada perusahaan rokok yang memanfaatkan undang-undang tersebut. "Banyak budayawan yang salah mengartikan sehingga suuzon saja akan ada perusahaan rokok yang menyusup dalam peraturan tersebut. Yang jelas UU itu tak boleh dikooptasi oleh siapapun termasuk perusahaan rokok karena tujuan kita untuk memajukan dan menyejahterakan masyarakat yang berkecimpung di budaya," kata anggota Komisi X DPR Krisna Mukti di gedung DPR, Jakarta, Senin (28/9).Dalam kesempatan itu, Krisna menuturkan dengan memasukkan pasal kretek dalam RUU kebudayaan akan mempermudah pengelolaan kretek sebagai budaya dan industri."Sebetulnya urgensinya tentang pengelolaan kebudayaan yang kita tahu sifatnya abstrak. Kretek akan dikelola sebagai budaya dan industri dengan uu yang sah. Serta menjalankannya dengan dana APBN," jelasnya.Untuk mempercepat penyelesaian UU kebudayaan ini, pihak komisi X akan melakukan pembicaraan dengan para budayawan. Serta mengajak mereka untuk menentukan rancangan dan konten UU tersebut."Soal poin-poinnya akan dibahas setelah RUU jadi UU, para budayawan dapat datang memberikan masukan positif terhadap kretek tradisional. Tentang kalimatnya seperti apa, UU Kebudayaan dibicarakan kemudian disahkan dulu," terangnya."Mereka perlu diajak karena setiap periode dikerjakan tetapi terus saja mentoknya di aksi penolakan budayawan. Maka akan didiskusikan dengan para anggota dewan dengan komisi X untuk jaminan tafsir dan pemilihan jalan tengah," ujarnya.Anggota Fraksi PKB ini menyatakan RUU Kebudayaan tentang pasal kretek akan direncanakan selesai paling lambat tahun 2015. "Sebelum tahun ini harus selesai, mungkin kalau ada keajaiban bisa cepat hasilnya," pungkasnya.
Ada pasal kretek di RUU Kebudayaan, masyarakat diminta tidak suuzon
Dengan memasukkan pasal kretek dalam RUU kebudayaan akan mempermudah pengelolaan kretek sebagai budaya dan industri.
Advertisement
Rekomendasi