DPR ultimatum KPU jelaskan temuan BPK, atau dibawa ke ranah hukum

DPR minta penjelasan KPU soal indikasi kerugian negara Rp 34 M di Pemilu 2014 sampai 2 Juli nanti.

Rizky Andwika
Oleh Rizky Andwika - Reporter
DPR ultimatum KPU jelaskan temuan BPK, atau dibawa ke ranah hukum
Gedung KPU. Merdeka.com/Dwi Narwoko

Komisi II DPR mendesak agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa melengkapi klarifikasi atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebut ada indikasi kerugian negara sebesar Rp 34 miliar dalam gelaran Pemilu 2014. Komisi II DPR memberikan tenggat waktu paling lambat 2 Juli agar KPU menjelaskan temuan BPK tersebut.Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarul Zaman mengatakan, jika sampai batas tersebut KPU tidak menyerahkan, maka kredibilitas KPU menjadi taruhannya."Kami telah memberikan waktu kepada KPU untuk menindaklanjuti hadil temuan BPK paling lambat 2 Juli. Kita anggap KPU tidak punya kredibilitas. Mereka harus bisa melengkapi secara rinci data di 26 temuan BPK itu soal temuannya," kata Rambe di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (25/6).Rambe mendesak KPU harus bisa mempertanggungjawabkan pernyataannya terkait tindaklanjut temuan BPK tersebut. Pasalnya, dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR, pihaknya tidak puas dengan jawaban KPU yang tidak bisa menjelaskan secara gamblang tentang temuan BPK itu. "KPU harus menyampaikan secara rinci, (kalau tidak) kami komisi II bisa tidak percaya pada KPU," ujarnya.Bahkan, Politisi Golkar ini mengancam akan melaporkan KPU ke pihak berwajib apabila hingga 2 Juli tak juga selesai menjelaskan hasil audit BPK tersebut. "Kalau sampai 2 Juli tidak ditindaklanjuti kami akan tindaklanjuti ke aparat hukum," ancam Rambe.

Rekomendasi