Penerapan dana aspirasi untuk daerah pemilihan sebesar Rp 20 miliar masih dalam berstatus usulan Banggar DPR kepada pemerintah untuk dimasukkan di RAPBN 2016. Oleh karena itu, penerapan dana ini harus efektif agar tidak tumpang tindih dengan dana desa."Muncullah aturan DPR hak memperjuangkan program pembangunan. Dari situ dibentuk tim untuk memformulasikan bagaimana. Dari situ kita tim itu berkomunikasi dengan pemerintah. Melihat kemampuan keuangan negara," kata anggota Komisi III DPR Dossy Iskandar di gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (9/6).Politikus Hanura itu menjelaskan poin penting yang harus diperhatikan oleh anggota DPR agar tidak mengambil alih pelaksanaan dana aspirasi itu. Mereka hanya perlu mencari menampung aspirasi yang belum diwadahi.Oleh karena itu, penerapan dana ini harus efektif. Jika tidak, Dossy menegaskan agar dana aspirasi dihapuskan. "Harus efektif. Kalau tidak efektif dihapuskan," paparnya.
Hanura minta dana aspirasi tak boleh tumpang tindih dengan dana desa
Anggota DPR juga diingatkan agar tidak mengambil alih pelaksanaan proyek dana itu.
Advertisement
Rekomendasi