Sekjen Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical), Idrus Marham menyatakan surat putusan yang dikeluarkan oleh Menkum HAM Yasonna H Laoly yang mengakui Golkar di bawah kepemimpinan Agung Laksono telah memanipulasi putusan dari Mahkamah Partai Golkar yang sesungguhnya."Surat Menkum HAM yang dikeluarkan kemarin telah memanipulasi putusan Mahkamah Partai yang dijadikan dasar dan alas," kata Idrus Marham di Kemenkum HAM, Jakarta, Rabu (11/3).Idrus menuding Yasonna mengubah isi putusan Mahkamah Partai. Menurut dia surat itu diubah seakan Mahkamah Partai mengabulkan permohonan Munas Ancol, Jakarta."Di situ dikutip putusan mahkamah partai seakan-akan Mahkamah Partai mengabulkan permohonan Golkar Ancol sehingga di situ ditulis Golkar dipimpin Agung Laksono," ujarnya.Idrus menjelaskan dalam putusan Mahkamah Partai tertulis adanya pendapat yang berbeda sehingga hakim Mahkamah Partai belum membuat keputusan terkait kepemimpinan partai berlambang pohon beringin itu."Ini indikasi manipulasi. Karena putusan Mahkamah Partai yang tertulis di putusan, anggota Mahkamah Partai memiliki pendapat dan pandangan berbeda sehingga tidak mencapai kesatuan pendapat. Hanya dijelaskan pendapat-pendapat yang ada. Profesor Muladi dan Natabaya berpendapat ini proses hukum, sementara Djasrin dan Andi bukan," tandasnya.Sekadar informasi dari pantauan merdeka.com, kubu Ical yang dipimpin oleh Idrus Marham tiba di Kemenkum HAM sekitar pukul 13.10 WIB. Dengan menggunakan 3 bus blue bird, ratusan pengurus Partai Golkar ini berbondong-bondong mendatangi Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly.
Kubu Ical tuding Menkum HAM ubah isi putusan Mahkamah Partai Golkar
Menurutnya, Menkum HAM telah memanipulasi putusan dari Mahkamah Partai Golkar yang sesungguhnya.
Rekomendasi