MK tolak gugatan UU MD3 yang diajukan LSM perempuan

MK menolak gugatan UU MD3 terkait keterwakilan perempuan dalam posisi pimpinan Alat Kelengkapan Dewan.

Nanda Farikh Ibrahim
MK tolak gugatan UU MD3 yang diajukan LSM perempuan
Suasana sidang pleno Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pengucapan putusan terhadap gugatan UU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) di Gedung MK, Jakarta, Kamis (5/2). MK kembali menolak gugatan terhadap UU MD3 yang diajukan oleh Koalisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dan Demokrasi, Pusat Pemberdayaan Perempuan dalam Politik, serta Yayasan LBH APIK Jakarta, terkait keterwakilan perempuan dalam posisi pimpinan Alat Kelengkapan Dewan. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman
Rekomendasi