Dua menteri Jokowi ini pernah gagal jadi gubernur

Namum, garis hidup mengantarkannya ke pos yang lebih bergengsi yaitu menteri.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Dua menteri Jokowi ini pernah gagal jadi gubernur
Menteri Kabinet Jokowi. ©2014 merdeka.com/arie basuki

Presiden Joko widodo (Jokowi) siang tadi telah melantik susunan Kabinet Kerja di Istana Negara. Dari nama-nama menteri Jokowi banyak yang merupakan politisi muda. Mereka belum pernah memegang tampuk kursi menteri.Tak hanya itu, beberapa menteri adalah orang yang gagal dalam pertarungan Pilkada di daerahnya. Namum, garis hidup mengantarkannya ke pos yang lebih bergengsi yaitu menteri.Pertama adalah Ketua Muslimat NU Khofifah Indar Parawansa yang ditunjuk Jokowi sebagai Menteri Sosial (Mensos). Khofifah mejadi salah satu dari delapan perempuan yang masuk dalam Kabinet Kerja Jokowi.Sebelumnya Khofifah pernah dua kali maju dalam Pilgub Jawa Timur. Namun, kedua pertarungan politik di Provinsi paling timur Pulau Jawa ini berbuah kegagalan.Dalam pilgub 2008 Khofifah kembali kalah melawan Soekarwo. Pilgub Jatim 2008 ini sempat berlangsung hingga tiga putaran. Pilgub diikuti lima pasang calon, yaitu Khofifah Indar Parawansa-Mudjiono (KaJi), Sutjipto-Ridwan Hisjam (SR), Soenarjo-Ali Maschan Moesa (Salam), Achmady-Suhartono (Achsan), dan Soekarwo-Saifullah Yusuf (KarSa). Pada putaran pertama hasilnya tidak ada yang mendapat lebih dari 30 persen suara. Dua pasangan yang lolos adalah Khofifah dan Mudjiono dengan 24,82 persen dan Soekarwo-Saifullah Yusuf dengan 26,44 suara.Pada putaran ke-2 terjadi persaingan yang sangat sengit antara 2 pasangan calon yang bisa disebut samasama kuat tersebut. Hasil akhir dari putaran ke-2 yang dirilis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur memenangkan pasangan KarSa atas pasangan KaJi dengan perolehan suara 7.729.944 (50,20 persen) dan 7.669.721 (48,80 persen). Khofifah menggugat ke MK dan berbuah keputusan putaran ketiga, yaitu pemungutan ulang di Sampang dan Bangkalan. Hasil akhirnya Karsa menang dengan 50,11 persen suara sementara Ka-Ji dengan 49,89 suara.Pada Pilgub Jawa Timur 2013 Khofifah berpasangan dengan Herman Suryadi Sumawiredja. Dirinya saat itu harus melawan petahana Soekarwo yang berpasangan dengan Syaifulloh Yusuf.Hasil rekapitulasi Pilgub Jawa Timur 2013 menyebutkan Soekarwo-Syaifullah memperoleh 8.195.816 suara 47,25 persen, Eggi Sudjana-Moh Sihat dengan 422.932 suara atau 2,44 persen, Bambang Dwi Hartono-Said Abdullah meraih 2.200.069 suara atau 12,69 persen, dan pasangan Khofifah Indar Parawansa-Herman Suryadi Sumawiredja mengumpulkan 6.525.015 suara atau 37,62 persen.Total surat suara sah sebanyak 17.343.832 dan 551.977 surat suara tidak sah. Dengan demikian jumlah pemilih yang hadir di tempat pemungutan suara sebanyak 17.895.809 dari total daftar pemilih tetap 30.034.249 orang. Khofifah tak menerima hasil itu dan menggugat ke Mahkamah Konstitusi tetapi gugatan tersebut ditolak.

Menteri Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Anak Agung Ngurah Gede Puspayoga juga penah gagal dalam Pilkada. Politisi PDI Perjuangan dikenal pernah maju dalam ajang Pilgub Bali 2013 tetapi gagal.Saat itu Anak Agung Ngurah Puspayoga berpasangan dengan Dewa Nyoman Sukrawan. Pasangan yang diusung PDI Perjuangan itu melawan pasanagn petahana Made Mangku Pastika-Ketut Sudekerta. Hasil Pilgub Bali diumumkan dalam sidang pleno KPU Bali di Denpasar yang menyuatakan pasangan Made Mangku Pastika-Ketut Sudekerta resmi unggul dari pasangan Anak Agung Ngurah Puspayoga-Dewa Nyoman Sukrawan.Hasil rekapitulasi final mencatat pasangan Pastika-Sudekerta meraih total suara 1.063.734. Sedangkan pasangan Puspayoga-Sukrawan memperoleh 1.062.738 suara.Dengan angka itu, pasangan Pastika-Sudekerta unggul dengan selisih angka 996 suara dari pasangan Puspayoga-Sukrawan. KPU menyebut suara sah mencapai 2.109.234 suara. Sedangkan suara tidak sah sebanyak 32.762 suara.Nanun, Puspayoga tak patah arang pihaknya mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Hasilnya Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pemilu Gubernur (Pilgub) Bali yang diajukan oleh pasangan Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga-Dewa Nyoman Sukrawan karena tidak beralasan menurut hukum.

Rekomendasi