Pengamat: Konsistensi SBY perlu diuji terkait Pilkada langsung

Sebagai ketua umum, SBY bisa menginstruksikan fraksi untuk dukung Pilkada langsung.

Juven Martua Sitompul
Oleh Juven Martua Sitompul - Reporter
Pengamat: Konsistensi SBY perlu diuji terkait Pilkada langsung
SBY tandatangani Perppu Pilkada. ©rumgapres/abror rizki

Presiden Susilo Bambang Yudhoyo (SBY) resmi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) langsung, Kamis (2/10) lalu. Pengamat Politik Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Ari Dwipayana, menuturkan, konsistensi SBY dalam mendukung Pilkada langsung perlu diuji dalm proses politik DPR.

"Langkah SBY untuk keluarkan Perppu belum cukup karena Perppu akan bisa menjadi UU jika disetujui oleh DPR. Oleh karena itu, konsistensi sikap SBY untuk dukung Pilkada langsung harus diuji lagi dalam proses politik di DPR, terutama terkait dengan posisi Partai Demokrat dan partai partai lain di koalisi Prabowo," kata Ari saat dihubungi wartawan, Minggu (5/10).

Ari melanjutkan, perlu diujinya konsistensi SBY, karena publik melihat ambivalensi sikap saat pengambilan keputusan soal Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada sebelumnya. Dalam proses politik di DPR saat itu, SBY sesungguhnya punya dua kaki. Yakni satu kaki diwakili oleh mendagri, yang sesungguhnya bisa ambil posisi tidak memberikan persetujuan bersama sesuai hak konstitusional Presiden.

"Kaki kedua Partai Demokrat. Sebagai ketua umum, SBY bisa menginstruksikan fraksi untuk dukung Pilkada langsung," jelasnya.

"Berpijak dari pengalaman itu. Konsistensi untuk dukung Pilkada langsung harus terlihat dari posisi PD di DPR dan apa yang dilakukan SBY untuk mendekati partai yang selama ini dukung Pilkada oleh DPRD," tambahnya.

Karenanya, menurut Ari, ketika SBY lepas tangan dalam proses politik di DPR terkait dengan Perppu Pilkada, maka ini akan dilihat sebagai upaya menyelamatkan muka dari protes dan kemarahan publik, dan hanya menyerahkan lagi pada proses politik di DPR.

Di satu sisi SBY telah berhasil memulihkan citra dengan Perppu. Terutama menjelang ajang Bali Democracy Forum. Tapi di sisi lain, SBY masih harus dibuktikan lagi konsistensi dengan melihat apa yang dilakukannya di DPR terutama dalam menghadapi fraksi pendukung pilkada DPRD.

"Jika lepas tangan lagi maka sama saja ini semacam buying time demi pecitraan di akhir masa jabatan," ucapnya.

Ari memaparkan, jika voting dilakukan di DPR periode 2014-2019, dengan catatan Fraksi PD gabung ke Koalisi Indonesia Hebat (KIH) yang mendukung Pilkada langsung, maka kekuatan PD tak lagi signifikan. Jika di periode lalu PDI-P punya 150-an lebih jumlah anggota, di periode ini hanya 68 saja.

Apabila ditotal dengan suara dari parpol KIH, maka hanya ada 208 suara anggota, atau masih kalah dengan KMP yang lebih mayoritas.

"Diperlukan tambahan 12 suara lagi. Ini artinya diperlukan dukungan minimal satu fraksi di koalisi Prabowo," tandasnya.

Rekomendasi