Dalam UU Pilkada yang baru, kepala daerah dipilih oleh DPRD. Dampak dalam aturan baru tersebut adalah berkurangnya peran serta KPU dalam pilkada.Ketua Panja RUU Pilkada Abdul Hakam Naja mengatakan, peran KPU sudah pasti dikurangi dalam pilkada. Menurut dia, ini bukan hal baru dan sudah pernah terjadi saat Orde Baru."Kalau pemilihan di DPRD memang ya prosesnya (dikurangi). Kalau dulu bahkan sekali tidak ada, kalau dulu langsung ke DPRD tidak ada peran KPU sama sekali," ujar Hakam di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (26/9).Dia mengatakan, bukan serta merta KPU tidak berperan dalam aturan pilkada yang baru. KPU tetap punya kewenangan dalam hal menyelenggarakan uji publik calon kepala daerah.Hakam menuturkan, lembaga KPU tak bisa dibubarkan meski sudah tak punya kewenangan besar. Sebab lembaga KPU diatur dalam konstitusi."Di UUD disebutkan bahwa pemilu diselenggarakan oleh KPU yang tetap secara nasional dan mandiri, jadi keberadaannya secara konstitusional harus tetap ada dan yang jelas pileg, pilpres itu adalah kewajiban KPU," pungkasnya.
Pilkada lewat DPRD, KPU jadi 'pengangguran
KPU tak bisa dibubarkan meski sudah tak punya kewenangan besar. Sebab lembaga KPU diatur dalam konstitusi.
Rekomendasi