Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik menerima putusan yang disampaikan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kepada pihaknya. Dia mengatakan catatan-catatan yang disampaikan selama persidangan hingga putusan merupakan masukan bagi KPU."Catatan sudah diberikan oleh DKPP, dan yang paling penting bahwa catatan itu merupakan satu bentuk edukasi yang diberikan oleh DKPP, itu kita terima saja," kata Husni usai sidang DKPP di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Kamis (21/8).Husni menjelaskan putusan DKPP bersifat final dan mengikat. Oleh sebab itu, KPU akan semaksimal mungkin melaksanakan putusan tersebut."Putusan DKPP itu bersifat final dan mengikat. Jadi itu bukan soal terima atau tidak terima," singkat Husni.Anggota Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah menambahkan, KPU sudah berupaya melaksanakan pilpres sesuai dengan mekanisme yang ada. "Yang pasti kita sudah menjalankan sesuai mekanisme yang ada. Tidak ada indikasi apapun terkait manipulasi dan sebagainya. Itu yang memang kita upayakan," tutur Ferry.Seperti diberitakan, dalam putusannya yang dibacakan hari ini, DKPP memecat 9 orang penyelenggara pemilu, yakni 7 komisioner KPU di daerah dan 2 anggota panwaslu daerah. Sementara, terhadap 7 komisioner KPU pusat, DKPP hanya memberi sanksi peringatan.
Diberi sanksi peringatan, ini kata Ketua KPU
"Putusan DKPP itu bersifat final dan mengikat. Jadi itu bukan soal terima atau tidak terima," singkat Husni.
Rekomendasi