DKPP tidak pecat komisioner KPU Pusat, cuma diberi peringatan

Ketua KPU Husni Kamil Manik diberi sanksi peringatan dalam dua putusan. Sementara 6 komisioner lainnya, mendapat 1 kali.

Sri Wiyanti
Oleh Sri Wiyanti - Reporter
DKPP tidak pecat komisioner KPU Pusat, cuma diberi peringatan
Anggota KPU. ©2012 Merdeka.com/dwi narwoko

Meski telah memecat sejumlah penyelenggara pemilu di daerah, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan tidak memberhentikan tetap para komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat. Sembilan komisioner hanya diberi sanksi peringatan.Dalam sidang yang dipimpin Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie di Gedung Kementerian Agama, Jakarta, Kamis (21/8), sanksi peringatan dijatuhkan kepada Ketua KPU Husni Kamil Manik dan enam anggota KPU yang lain, yakni Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Ida Budhiati, Arief Budiman, Hadar Nafis Gumay, Sigit Pamungkas dan Juri Ardiantoro. Putusan Nomor 255/DKPP-PKE-III/2014 itu dijatuhkan kepada Husni Kamil dkk atas aduan langsung dari pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa terkait surat edaran KPU kepada KPU daerah tentang perintah pembukaan kotak suara.Dalam putusan Nomor 248/DKPP-PKE-III/2014, DKPP mengabulkan sebagian pengaduan yang diajukan dua advokat Tonin Tachta Singarimbun dan Eggi Sudjana terhadap teradu seluruh komisioner KPU dan anggota Bawaslu. Namun, putusan itu hanya memberikan sanksi peringatan terhadap Ketua KPU Husni Kamil Manik.Dalam putusan Nomor 260/DKPP-PKE-III/201, DKPP menolak seluruhnya pengaduan yang diajukan Tim Pembela Merah Putih kepada teradu seluruh komisioner KPU terkait Daftar Pemilih Khusus dan Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb). DKPP meminta nama tujuh komisioner KPU tersebut direhabilitasi.Dalam putusan Nomor 257/DKPP-PKE-III/2014, DKPP menolak seluruhnya pengaduan yang diajukan Rizaldi Limpas (wiraswasta) dan Yusuf DJ Hasani (dosen) kepada teradu seluruh komisioner KPU terkait jadwal dan waktu yang ditetapkan dalam Peraturan KPU tenteng Pilpres 2014. DKPP juga meminta nama tujuh komisioner KPU direhabilitasi.Dalam putusan No. 247/DKPP-PKE-III/2014, DKPP menolak pengaduan yang diajukan Tim Advokasi Independen Untuk Informasi dan Keterbukaan Publik, Sigop Manangihon Tambunan, kepada Ketua Bawaslu Muhammad. DKPP meminta nama Muhammad direhabilitasi.

Rekomendasi