Kubu Prabowo minta rekapitulasi ditunda, KPU tetap jalan terus

"Itu kan (ancamannya) dari tim kuasa hukumnya saja," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik.

Fariz Fardianto
Oleh Fariz Fardianto - Reporter
Kubu Prabowo minta rekapitulasi ditunda, KPU tetap jalan terus
Husni Kamil Manik . ©2014 Merdeka.com/Jatmiko

Ketua KPU Husni Kamil Manik menegaskan akan tetap melaksanakan tahapan rekapitulasi suara sesuai aturan yang berlaku. Hal itu tetap dilakukan meski kubu Prabowo - Hatta mengancam akan mempidanakan lembaganya karena dianggap cacat hukum dan membiarkan kecurangan terjadi di pemungutan suara.

"Kami tetap menggelar rapat rekapitulasi suara sesuai aturan yang sudah ditentukan," tegas Husni, usai menyelesaikan rapat pleno pengesahan rekapitulasi suara 15 provinsi di kantor KPU, Jakarta, Minggu (20/7).

Terkait ancaman kubu Prabowo-Hatta yang akan mempidanakan KPU bila tetap menggelar rekapitulasi suara yang dinilai cacat hukum, Husni mengaku tidak mau menggubrisnya.

"Itu kan (ancamannya) dari tim kuasa hukumnya saja," katanya sambil berlalu.

Seperti diketahui, kubu Prabowo-Hatta melalui kajian di lapangan meminta KPU menghentikan rekapitulasi suara nasional yang kini tengah berlangsung di kantor KPU Jakarta Pusat. Bagi mereka, rapat pleno rekapitulasi suara nasional yang saat ini sedang digelar cacat hukum karena masih ditemukan banyak kecurangan di lapangan.

Bila rapat pleno masih tetap digelar, kubu Prabowo-Hatta mengancam akan mempidanakan lembaga tersebut.

Rekomendasi