Dewan Etik Perhimpunan Survei Opini Publik (Persepi), Rabu, memberhentikan dua lembaga survei yakni Puskaptis dan Jaringan Suara Indonesia setelah keduanya tidak bersedia diaudit proses perhitungan cepat pada pemilu presiden 2014.Keputusan tersebut diputuskan oleh Dewan Etik Persepi yang diketuai oleh Dr Hari Wijayanto setelah melakukan sidang etik pada 15-16 Juli 2014.Menurut Hari Wijayanto, Dewan Etik Persepi melakukan audit terhadap tujuh lembaga survei anggotanya menyusul adanya perbedaan hasil hitung cepat yang signifikan pada pemilu presiden 2014.Dari tujuh lembaga survei tersebut, kata dia, lima lembaga survei memiliki kesimpulan yang sama serta dua lembaga survei lainnya memiliki kesimpulan berbeda, pada hitung cepat pemilu presiden 2014.Kelima lembaga survei yang kesimpulannya sama adalah, CSIS dan Cyrus Network, SMRC dan Lembaga Survei Indonesia , Indikator Politik Indonesia, Populi Center, dan Pol Tracking Institute.Menurut Hari, kelima lembaga survei tersebut hadir memenuhi undangan dan mempresentasikan proses penetapan sampel, proses pengambilan data, proses hitung cepat, dan manajemen hitung cepat."Karena itu, terhadap kelima lembaga survei dilakukan audit," katanya.Kemudian, dua lembaga survei lainnya yang kesimpulannya berbeda adalah, Puskaptis dan Jaringan Suara Indonesia (JSI), tidak diaudit, karena utusan JSI hanya menyampaikan surat serta Puskaptis tidak hadir."Karena JSI hanya menyampaikan surat dan Puskaptis tidak hadir, sehingga tidak bisa diaudit," katanya.Hari menegaskan, untuk mengaudit lima lembaga survei, Dewan Etik Puskaptis membentuk Tim Audit Independen yang anggotanya meliputi, Dr Hari Wijayanto (Ketua Dewan Etik Persepi), Prof Dr Hamdi Muluk (Anggota Dewan Etik Persepi), Rustam Ibrahim (Ketua Badan Pengawas LP3ES), Dr Jahja Umar (Pakar Psikometri), dan Prof Dr Komaruddin Hidayat (mantan Ketua Panwaslu RI).Menurut Hari Wijayanto hasil audit Tim Audit Independen memutuskan, kelima lembaga survei lulus karena memenuhi syarat. Sedangkan, dua lembaga survei lainnya, dinilai tidak mematuhi Dewan Etik Persepi dan tidak bersedia menjelaskan proses hitung cepatnya."Ini menunjukkan dua lembaga survei tersebut, tidak transparan dan tidak profesional, sehingga diberhentikan dari persepi," katanya.Anggota Dewan Etik Persepi, Hamdi Muluk menegaskan, lembaga survei yang bekerja secara profesional dan netral dengan melakukan pengambilan sampel, data, dan melakukan hitung cepat didasarkan kaidah ilmiah, maka kesimpulannya akan sama.Kalaupun ada perbedaan, kata dia, hanya perbedaan lokasi sampelnya, sehingga hasilnya hanya berbeda sangat tipis.
Dewan Etik Persepi berhentikan Puskaptis dan JSI
Kedua lembaga itu menolak diaudit oleh dewan etik terkait pelaksanaan quick count pilpres 9 Juli lalu.
Advertisement
Rekomendasi