Rekapitulasi perolehan suara untuk Kabupaten Pidie yang masuk dalam Dapil 2 Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dihujani interupsi dan perdebatan yang alot. Pasalnya, Partai NasDem menolak rekapitulasi perolehan suaranya yang bertambah suaranya secara tidak wajar dan tidak sesuai dengan rekap suara yang mereka peroleh.Saksi Partai NasDem, Syahrizal Banda dalam sidang pleno rekapitulasi perolehan suara di gedung paripurna DPRA mengatakan, data yang diperoleh dari saksi NasDem di lapangan berbeda dengan hasil rekapitulasi dari Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Pidie. Ada terjadi penambahan sejumlah suara untuk Partai NasDem dan Gerindra.Adapun penambahan suara terjadi untuk NasDem sebanyak 24 suara, kemudian juga terjadi penambahan suara kepada partai Gerindra sebanyak 2.002 suara. Penambahan suara ini terjadi di Kecamatan Simpang Tida dan Kembang Tanjong."Ini tidak sehat ada penambahan suara, ini harus diperbaiki, jangan sampai ada suara hantu nantinya," kata saksi Partai NasDem, Kamis (24/4) di Gedung DPRA.Akibat protes yang dilayangkan oleh saksi Partai NasDem, rekapitulasi suara sempat tertunda. Karena terjadi perdebatan sengit antara saksi Partai NasDem antara komisioner KIP Aceh, demikian juga Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) meminta kepada KIP Aceh untuk memperbaiki selisih suara tersebut. Sehingga pimpinan sidang yang dipimpin oleh ketua KIP Aceh, Ridwan Hadi menskors rapat pada pukul 12.30 WIB dan dilanjutkan setelah salat zuhur dan makan siang.Perdebatan tetap berlanjut setelah skor dicabut pada pukul 14.00 WIB. Panwaslu Aceh tetap bersikeras meminta KIP Aceh untuk memperbaiki suara yang selisih tersebut. "Tadi KIP Pidie telah mengakui ada dua desa yang belum masukkan ke dalam data, makanya kami meminta KIP Aceh untuk memperbaikinya," pinta ketua Panwaslu Aceh, Asqalani.Sementara itu KIP Aceh tidak menggubris protes dan juga permintaan Panwaslu serta saksi Partai NasDem untuk memperbaikinya. Bahkan ketua KIP Aceh, Ridwan Hadi langsung mengambil keputusan untuk melanjutkan melakukan rekapitulasi perolehan suara untuk Kabupaten/Kota lainnya."Kita ini tidak bisa menerima data dari Panwaslu dan juga saksi, karena itu di luar kota suara, suara yang sah itu yang ada dalam kotak suara KIP Pidie, karena data yang dalam kotak suara itulah yang legal," tegas Ridwan Hadi.Kepada saksi partai yang keberatan dengan rekapitulasi suara untuk Kabupaten Pidie, Ridwan Hadi meminta untuk mengisi formulir DC2 tentang keberatan. Pantauan merdeka.com, ada dua partai yang mengisi formulir tersebut, yaitu Partai NasDem dan Partai Nasional Aceh (PNA).
Partai NasDem protes rekapitulasi suara di KIP Aceh
"Ini tidak sehat ada penambahan suara, ini harus diperbaiki, jangan sampai ada suara hantu nantinya," kata saksi NasDem
Rekomendasi