Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal memberikan sanksi kepada partai politik yang dalam kampanyenya melakukan pelanggaran seperti melibatkan anak-anak. Namun, pemberian sanksi terhadap parpol tersebut menunggu rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)."KPU belum menerima rekomendasi dari Bawaslu. Kalau Bawaslu sudah punya kesimpulan, sebaiknya segera saja disampaikan ke KPU. Apapun rekomendasi Bawaslu, KPU siap mengeksekusinya," ujar Komisioner KPU, Sigit Pamungkas kepada wartawan di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (21/3).Lebih lanjut, Sigit menegaskan, anak-anak tidak boleh dibawa dan dilibatkan dalam kampanye terbuka. Kecuali partai politik menyediakan tempat khusus untuk anak.KPU menyayangkan orang tua yang membawa anak-anaknya dalam kegiatan kampanye terbuka. Seharusnya, orang tua memiliki skala prioritas dalam mengikuti sebuah kegiatan."Sejauh mana kegiatan itu memiliki risiko keselamatan atau tidak. Kalau kegiatan itu memiliki risiko yang tinggi seharusnya mereka lebih memprioritaskan pada anak," jelas Sigit."Bentuk edukasi politik itu memang penting ditanamkan sejak dini. Tapi metode edukasi dipilah dan pilih yang sesuai dengan usia," lanjutnya.Dengan demikian, tambah Sigit, Bawaslu tentunya harus segera menyampaikan rekomendasi ke KPU apabila sudah mengambil kesimpulan tentang partai-partai yang melakukan pelanggaran di saat kampanye. Hal itu agar sanksi yang diberikan mempunyai efek edukasi kepada peserta Pemilu sehingga pelanggaran tidak terjadi lagi."Kalau Bawaslu terlalu lama tidak bersikap sigap dalam mengambil sikap atas dugaan pelanggaran, fungsi dari sanksi itu jadi mubazir. Sebab, jadwal kampanye juga terbatas," tutupnya.
KPU siap beri sanksi parpol asal ada rekomendasi Bawaslu
"Kalau Bawaslu sudah punya kesimpulan, sebaiknya segera saja disampaikan ke KPU" ujar Komisioner KPU, Sigit Pamungkas.
Rekomendasi