Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva tak mau komentar banyak soal gugatan UU no 42 Tahun 2008 tentang Pilpres yang dilakukan oleh Yusril Ihza Mahendra . Rencananya, MK akan memutus uji materi tersebut pada sore nanti."Ya tunggu saja keputusannya ya. Saya enggak bisa komentari sebelum ada putusan," ujar Hamdan usai menghadiri rapat konsultasi sejumlah petinggi negara di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (20/3).Soal waktu putusan yang dilakukan jelang pemilu, Hamdan juga tak mau berpendapat. Dia menyerahkan sepenuhnya kepada masyarakat."Karena untuk memastikan pihak-pihak yang beperkara, tentu masyarakatkah yang seharusnya yang menjadi pegangan dalam pemilu tahun 2014," tegas dia.Begitu juga jika putusan ini akan mengganggu jalannya Pemilu 2014, mantan politikus PBB ini meminta agar mendengarkan saja hasil uji materil yang diputus MK nanti."Nanti dengar saja keputusannya. Dengar saja," pungkasnya.Yusril sebelumnya mengajukan uji materi Undang-Undang Pilpres Pasal 14 Ayat 2, tentang masa pendaftaran capres-cawapres. Pasal dalam UU Pilpres itu dinilai bertentangan dengan Pasal 6A Ayat 2 dan Pasal 22E UUD 1945.Pasal 6A Ayat 2 berbunyi; "Pasangan Capres dan cawapres diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu sebelum pelaksanaan pemilu".Atas dasar itu, menurut Yusril semua parpol peserta pemilu bisa mendaftarkan capres-cawapres ke KPU . Namun, jika pilpres digelar setelah pileg seperti diatur UU Pilpres, maka 12 parpol yang ikut Pemilu 2014 bisa disebut parpol mantan peserta pemilu. Padahal, lanjut Yusril, UUD menyebutkan pengusung capres-cawapres adalah parpol atau gabungan parpol peserta pemilu.
Ini kata Ketua MK soal gugatan UU Pilpres Yusril
Rencananya, MK akan memutus uji materi tersebut pada sore nanti.
Advertisement
Rekomendasi