Ketua Komisi III DPR tolak tiga calon hakim agung

"Kekhawatiran saya pribadi ini akan membuat beliau sulit menghadapi persoalan yang ada di Mahkamah Agung," kata Pieter.

Randy Ferdi Firdaus
Oleh Randy Ferdi Firdaus - Reporter
Ketua Komisi III DPR tolak tiga calon hakim agung
Penetapan ketua komisi III ditunda. ©2013 Merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Komisi III DPR akan menentukan hasil proses seleksi uji kepatutan dan kelayakan tiga calon hakim agung hari ini. Pengambilan keputusan akan dilakukan secara musyawarah mufakat antarfraksi di Komisi bidang hukum dan HAM itu.Ketua Komisi III DPR Pieter C. Zulkifli Simabuea menyayangkan kompetensi yang ditunjukkan tiga calon hakim agung saat fit and propertest minggu lalu. Secara pribadi, dia akan menolak ketiganya untuk disetujui menjadi hakim agung."Kami mempertanyakan bagaimana seorang hakim diintervensi oleh atasannya, jawabnya mutar-mutar, banyak yang ditanyakan anggota tidak taktis dia menjawab," ungkap Pieter di Gedung DPR , Jakarta, Selasa (4/2).Dengan kompetensi seperti ini, dia khawatir para calon hakim ini tidak bisa menyelesaikan persoalan yang ada di Mahkamah Agung jika terpilih. Karena itu dia menolak untuk disetujui menjadi hakim agung."Kekhawatiran saya pribadi ini akan membuat beliau sulit menghadapi persoalan yang ada di Mahkamah Agung . Saat ini ada berapa ribu kasus yang tertumpuk di MA," terang dia.Kendati menolak, Pieter menyerahkan sepenuhnya nasib ketiga calon hakim ini kepada fraksi-fraksi di Komisi III DPR ."Memang keputusannya kan kolektif kolegial nanti saya dalam pleno akan mengambil keputusan. Kalau saya pribadi ketiga hakim itu tidak memenuhi syarat," pungkasnya.Sebelumnya, Komisi III DPR melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap tiga calon hakim agung. Tiga calon hakim agung yang telah mengikuti uji kepatutan dan kelayakan tersebut yaitu Suhardjono, Maria Anna Samiyati dan Sunarto.

Rekomendasi