Ketua Dewan Syuro Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra menjamin uji materi Undang-Undang Pemilihan Presiden di Mahkamah Konstitusi (MK) akan berjalan obyektif. Jika dikabulkan karena subtansi gugatannya sesuai dengan konstitusi.Beredar selentingan jika posisi Hamdan Zoelva yang bekas kolega Yusril di PBB akan memuluskan gugatan tersebut. Ditambah posisi Hamdan saat ini adalah ketua MK. Dengan tegas Yusril memastikan tak akan ada main mata dengan hakim."7 Kali saya menangkan perkara di MK. Saya enggak peduli siapa yang jadi ketua MK," tegas Yusril di Gedung MK Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa (21/1).Menurut Mahfud, beberapa perkara yang dikabulkan ketika MK dipimpin oleh Mahfud MD, yang merupakan bekas Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Namun Yusril heran kabar-kabar tak sedap seperti itu tak pernah muncul sebelumnya."Kenapa tak pernah persoalkan kenapa Mahfud menangkan Yusril," katanya.Yusril mengajukan uji materi Undang-undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden (Pilpres). Yusril menilai Pasal 3 ayat (4), Pasal 9, Pasal 14 ayat (2), dan Pasal 112 undang-undang tersebut bertentangan dengan Pasal 4 ayat 1, 6A ayat 2, 7C dan 22E ayat 1, 2, 3 Undang-Undang Dasar 1945.Jika MK mengabulkan permohonan Yusril, maka Pemilu Legislatif dan Pilpres akan digelar secara serentak. Menurut Yusril, jika Pilpres digelar setelah Pileg, maka parpol peserta Pemilu 2014 adalah mantan peserta pemilu.
Yusril: 7 Kali saya menang di MK, enggak peduli siapa ketuanya
"Andaikata Surya Paloh yang jadi ketua MK, saya ajukan juga. Biar Surya Paloh yang mengadili," kata Yusril.
Advertisement
Rekomendasi