Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Arif Wibowo, menganggap Komisi Pemilihan Umum (KPU) sedang galau setelah mengambil keputusan ketetapan daftar pemilih tetap (DPT). Dia juga menilai bahwa KPU sudah melanggar pasal 33 ayat 2 tentang pemilihan DPR, DPRD dan DPD.Menurut Arif, KPU melakukan kesalahan karena memasukkan 10,4 DPT bermasalah dalam putusannya."Ya pasti begitu. Pasal 33 ayat 2 nya dilanggar dalam 10,4 juta (DPT bermasalah)," katanya usai mengikuti rapat pleno rekapitulasi di kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (4/11).Selain itu, dia menilai keputusan KPU tersebut akan menimbulkan indikasi kecurangan ke depannya. Karena angka 10,4 juta itu masih belum jelas."Jumlah 10,4 juta membuka kecurangan, itu pasti," tegasnya.Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya menetapkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) menjadi 186.612 255 juta pemilih. Putusan tersebut sudah termasuk 10,4 juta pemilih yang bermasalah. Karena mereka menganggap jumlah pemilih bermasalah ada orangnya."Kami menetapkan bahwa DPT pemilu 2014 sebagaimana yang dibacakan tadi harus dilakukan perubahan, penyempurnaan dan perbaikan terhadap 10,4 juta. Kami yakin angka itu orangnya nyata," ungkap Ketua KPU Husni Kamil Manik saat rapat pleno terbuka di kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (4/11).Usai mengeluarkan keputusan, KPU mendapat banjir penolakan dari berbagai partai politik dalam rapat pleno tersebut.
PDIP: KPU sedang galau
Menurut Arif Wibowo, KPU melakukan kesalahan karena memasukkan 10,4 DPT bermasalah dalam putusannya.
Advertisement
Rekomendasi